Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
Kebijakan ini akan diimplementasikan per 1 April 2020 dan berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dilakukan evaluasi kebijakan. Meski begitu, BI tetap optimistis bahwa wabah ini bisa mereda pada bulan keenam.
Langkah lain yang dilakukan oleh BI adalah dengan memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga bisa memberikan alternatif dalam rangka melindungi nilai atas kepemilikan rupiah, termasuk DNDF.
"Dengan kebijakan ini, kami meyakinkan bahwa investor asing yang telah menjual SBN dan memasukkannya ke rekening rupiah bisa digunakan sebagai underlying transaction untuk membeli DNDF," kata Perry.
Lebih lanjut, BI juga mengatakan bahwa investor global bisa menggunakan bank kustodi gloabl dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.
Baca Juga: Aturan misa dari KAJ pasca penyebaran virus corona
Selain itu, BI juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait dalam rangka memperkuat koordinasi dan langkah kebijakan yang telah diambil dan juga kebijakan yang akan dilakukan.
Ini termasuk untuk meningkatkan intensitas intervensi di pasar keuangan yang disebut triple intervention agar nilai tukar rupiah bergerak stabil sesuai fundamental dan mengikuti mekanisme pasar.
Triple intervention yang dimasukkan adalah dengan intervensi di pasar spot, pasar DNDF, dan pembelian SBN dari pasar sekunder yang dari Januari 2020 hingga saat ini telah mencapai Rp 103 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News