kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Revisi Permendag 50/2020 yang Atur Soal S-Commerce Akan Segera Terbit


Jumat, 22 September 2023 / 15:04 WIB
Revisi Permendag 50/2020 yang Atur Soal S-Commerce Akan Segera Terbit
ILUSTRASI. Penjualan produk melalui media sosial TikTok Shop. Revisi Permendag untuk mengantisipasi maraknya social commerce (s-commerce) segera terbit.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk mengantisipasi maraknya social commerce (s-commerce) seperti Project Social Commerce TikTok akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan revisi Permendag 50/2020 sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan saat ini tinggal menunggu paraf terakhir dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari Pak Menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," kata Isy di Kantor Kemendag, Jum'at (22/9).

Baca Juga: Aprindo Minta Aturan S-Commerce Disamakan dengan Peritel

Isy menyebutkan, di Permendag baru nanti, salah satunya akan menjelaskan lebih terang terkait pengertian e-commerce dan s-commerce.

Kedua, akan membahas terkait pembatasan penjualan minimum US$ 100 atau sekitar Rp 1.500.000/barang yang boleh dijual di marketplace yang menerapkan crossborder atau penjualan lintas batas.

Ketiga, mengenai positive list barang yang dapat dijual di marketplace. Keempat, larangan marketplace bertindak sebagai produsen.

"Jadi contoh Tokopedia misal ingin membuat barang sendiri kemudian dijual di marketplace mereka, nah itu dilarang dan akan diatur disana," jelas Isy.

Kemudian, pengaturan barang yang diperjualbelikan di marketplace nantinya harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Dengan begitu akan mengurangi barang (crossborder) yang masuk," imbuh Isy.

Diketahui, fenomena s-commerce seperti TikTok Shop memang tengah ramai dipermasalahkan.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menuturkan s-commerce akan mengancam UMKM dalam negeri.

Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

"Di Inggris itu 67% algoritma TikTok bisa mengubah behavior konsumen di sana dari yang tidak mau belanja jadi belanja. Bisa mengarahkan produk yang mereka bawa dari China. Mereka juga bisa sangat murah sekali," ujar Teten.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Harus Tegas Mengatur Tiktok Shop Seperti Halnya Nikel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×