Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kunjungi link situs pintar.bi.go.id untuk tukar uang lama sebelum tak berlaku. Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang rupiah lama dari peredaran.
Mengacu pada informasi resmi BI, bank sentral mencabut dan menarik peredaran uang pecahan tahun emisi 1960-an hingga 1999. Masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang yang telah dicabut dalam jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
"Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan," tulis BI.
Penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia maupun bank umum di seluruh wilayah Indonesia. Setelah melewati batas waktu, uang tersebut tidak lagi dapat ditukar.
Baca Juga: Prabowo Janjikan RI Tidak Impor BBM 2-3 Tahun Lagi, Padahal Volume Impor Terus Naik
Daftar Uang Kertas yang Dicabut BI
Berikut daftar uang kertas yang sudah tidak berlaku:
- Rp 100 (Emisi 1984) – batas penukaran 24 September 2028
- Rp 10.000 (Emisi 1985) – batas penukaran 24 September 2028
- Rp 5.000 (Emisi 1986) – batas penukaran 24 September 2028
- Rp 1.000 (Emisi 1987) – batas penukaran 24 September 2028
- Rp 500 (Emisi 1988) – batas penukaran 24 September 2028
Seri Dwikora:
- Rp 0,05 (1964) – batas 14 November 2029
- Rp 0,10 (1964) – batas 14 November 2029
- Rp 0,25 (1964) – batas 14 November 2029
- Rp 0,50 (1964) – batas 14 November 2029
Baca Juga: SPT 2025: Sudah 11 Juta Lapor, Ini Cara Lengkap Lapor SPT Menggunakan Coretax
Daftar Uang Logam dan Khusus yang Dicabut
Uang logam:
- Rp 2 (1970) – batas 14 November 2029
- Rp 10 (1971, 1974, 1979) – batas 14 November 2029
Uang Rupiah Khusus (URK):
- Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970): berbagai pecahan – batas 29 Agustus 2031
- Seri Cagar Alam (1974 & 1987) – batas 29 Agustus 2031
- Seri Save The Children (1990) – batas 29 Agustus 2031
- Seri Perjuangan Angkatan ‘45 (1990) – batas 29 Agustus 2031
Pecahan lainnya:
- Rp 500 (1991 & 1997) – batas 1 Desember 2033
- Rp 1.000 (1993) – batas 1 Desember 2033
- URK 50 Tahun RI (1995) – batas 30 Agustus 2032
- URK For The Children Of The World (1999) – batas 31 Januari 2035
Tonton: Nelayan Lombok Temukan Drone Torpedo Diduga Milik China! Ancaman di Jalur Strategis RI?
Cara Tukar Uang Lama di BI
Selain datang langsung ke kantor BI atau bank umum, masyarakat juga bisa melakukan pemesanan penukaran secara online melalui situs pintar.bi.go.id.
Langkah-langkahnya:
1. Buka situs pintar.bi.go.id
2. Pilih menu penukaran uang yang dicabut
3. Tentukan provinsi dan lokasi penukaran
4. Pilih tanggal penukaran
5. Klik pesan
Meski mendaftar online, penukaran tetap harus dilakukan secara langsung di lokasi yang dipilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













