kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tukang ojek berniat demo larangan motor di Thamrin


Kamis, 18 Desember 2014 / 12:23 WIB
Tukang ojek berniat demo larangan motor di Thamrin
ILUSTRASI. Apple Inc. resmi menjadi emiten pertama yang mencapai kapitalisasi pasar US$ 3 triliun.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pelarangan sepeda motor melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia sampai Medan Merdeka Barat mulai Rabu (17/12) kemarin berdampak pada masyarakat kecil, khususnya yang mencari makan dengan mengandalkan sepeda motor, seperti tukang ojek.

Para tukang ojek mengeluh bingung menentukan tarif ojek terbaru karena adanya pelarangan sepeda motor ini. Dengan adanya larangan ini, para tukang ojek jadi menggunakan jalan-jalan tikus sehingga jarak tempuh jadi lebih jauh. Otomatis, biaya operasional bertambah.

"Tapi, kita takut naikkan tarif karena harga yang kita tawarkan kan masih rute biasa sebelum ada pelarangan. Lah ini jadi muter-muter, rugi kita. Apalagi sekarang boro-boro dapat penumpang, jadi sepi," ujar Echa, tukang ojek yang biasa mangkal di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.

Ketakutan tukang ojek untuk menaikkan tarif ialah karena nanti beda harganya jadi tipis dengan moda transportasi umum lainnya, seperti taksi. "Ya, kalau harganya naik, jadi enggak beda jauh sama taksi, orang mending naik taksilah," keluhnya.

Meski begitu, Echa mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. "Dengan pelarangan ini, kalau teman-teman tukang ojek kompak se-Jakarta, pengin demo aja menghapus peraturan kayak begini," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×