kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ditlantas: Larangan sepeda motor di luar prediksi


Kamis, 18 Desember 2014 / 12:14 WIB
Ditlantas: Larangan sepeda motor di luar prediksi
ILUSTRASI. Pasca pandemi, penjualan emiten ritel mulai meningkat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Prawira mengatakan, pelaksaan pembatasan motor kemarin di luar perkiraan. Awalnya, Ditlantas memprediksi situasi jalan akan runyam.

"Justru menurut kami pelaksanaannya itu tadi jauh lebih bagus daripada yang kami perkirakan," ujar Irvan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12).

Pada pelakasaan kemarin, Irvan mengakui masih banyak pengendara motor yang kebingungan dan baru mengetahui kebijakan ini. Padahal, pemberitahuan mengenai program pembatasan motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat ini sudah berlangsung sejak bulan sebelumnya.

Kata Irvan, masyarakat yang tidak tahu kebanyakan hanya mendekati petugas dan bertanya soal jalur alternatif yang bisa mereka lewati. Dia mengaku hanya sedikit pengendara yang protes terhadap petugas saat di lapangan.

Mengenai kondisi lalu lintas di jalan alternatif, Irvan menilai belum ada kepadatan kendaraan yang berlebihan. Program pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat ini, menurut Irvan, juga bukan kebijakan yang terlalu sulit untuk diterapkan. Hal ini karena panjang jalur yang dilarang itu hanya sekitar 2,7 km. Selain itu, banyak jalan-jalan alternatif di sepanjang jalur pembatasan motor. "Jadi pembatasan ini sebenarnya masih mudah," ujar Irvan. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×