kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Larangan sepeda motor berlaku 24 jam, mengapa?


Rabu, 17 Desember 2014 / 13:04 WIB
Larangan sepeda motor berlaku 24 jam, mengapa?
ILUSTRASI. Anime Oshi no Ko Season 2 Resmi Diumumkan! Intip Penampakan Visual Barunya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pelarangan sepeda di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat berlaku selama 24 jam. Penjagaan polisi lalu lintas maupun petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan berjalan 24 jam.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, pelarangan selama 24 jam ini memiliki alasan. Sebab, kecelakaan yang menimpa kendaraan bermotor termasuk tinggi.

"Dan kecelakaan tidak mengenal jam. Makanya kita jaga 24 jam," ujar Syafrin di Bundaran Hotel Indonesia, Rabu (17/12/2014).

Syafrin menyarankan pengendara motor menitipkan motornya di tempat parkir yang tersedia. Selanjutnya, mereka bisa menumpang bus transjakarta gratis yang beroperasi mulai Bundaran HI sampai Harmoni.

Walau dijaga selama 24 jam, Syafrin mengatakan, bus transjakarta gratis hanya beroperasi sejak pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Selepas dari pukul 22.00 WIB, Syafrin mengatakan, masyarakat bisa menumpang Amari.

Polda Metro Jaya menyatakan siap menjaga Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat steril dari sepeda motor selama 24 jam non-stop, sesuai dengan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Provonsi DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budiyanto mengatakan, terdapat 1.700 personil yang diterjunkan di kawasan pelarangan sepeda motor pada hari pertama. Ribuan personel tersebut disebar di 33 titik. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×