Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan tetap memberlakukan peraturan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat mulai 17 Desember mendatang.
Apabila dalam tiga bulan penerapannya dianggap berjalan dengan baik dan sukses, peraturan itu diperluas ke kawasan-kawasan lainnya.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, penerapan kebijakan dilakukan sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menanggulangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
"Kalau penerapan ini efektif, maka ruas jalan untuk penerapan kebijakan ini akan kita tambah sedikit demi sedikit," kata Saefullah saat sosialisasi peraturan tersebut, di Balaikota Jakarta, Selasa (2/12).
Saefullah menegaskan, peraturan tersebut diterapkan bukan tanpa solusi. Menurut dia, Pemprov DKI akan menyediakan bus-bus gratis di kedua ruas jalan tersebut. Para pengendara sepeda motor diharapkan menggunakan bus-bus jika ingin beraktivitas di kedua ruas jalan yang menjadi zona pelarangan.
"Seperti dengan penertiban di bantaran kali dan ruang terbuka hijau. Semua dengan solusi. Kita siapkan rumah susun," ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.
Peraturan pelarangan sepeda motor akan berlaku setiap hari tanpa hari pengecualian. Jadi, peraturan akan tetap berlaku pada hari minggu ataupun hari libur lainnya. Peraturan akan berlaku selama 24 jam non-stop.
Bus tingkat gratis akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00. Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan Transjakarta koridor I angkutan malam hari (amari) ataupun taksi. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News