Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebutkan bahwa staf khusus Presiden yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya akan membebani anggaran negara yang lebih besar.
Menurut dia, pendapat para staf khusus tersebut tidak setiap saat dibutuhkan Presiden.
Baca Juga: Angkie Yudistia: Gaji staf khusus presiden sebesar Rp 51 juta bukan hal fantastis
"Pekerjaan mereka hanya memberikan opini dan pendapat saja. Kalau hanya itu, lebih baik Presiden dibantu ahli-ahli yang tak diikat jam kerja, cukup diikat kode etik, tidak perlu diberikan kompensasi puluhan juta," kata Refly di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).
Menurut Refly, nantinya para staf khusus itu akan mendapat fasilitas besar yang tidak sebanding dengan pekerjaannya.
Sebaliknya, mereka juga tak bisa produktif lagi di masyarakat seperti yang dilakukan sebelumnya. "Belum tentu Presiden dapat masukan yang sesuai. Mereka kan belum tentu ahli dalam bidangnya," ujar Refly.
Baca Juga: Pemerintah akan benahi pengaturan pajak & retribusi daerah demi percepat investasi
"Presiden juga tidak butuh pendapat mereka setiap hari dan setiap saat. Lebih baik Presiden melibatkan mereka dalam waktu-waktu tertentu saja saat dibutuhkan," kata dia.
Tidak hanya itu, kata dia, Presiden juga harus bisa menghitung uang yang dikeluarkan untuk menggaji para staf khusus tersebut. Apalagi, para staf khusus tersebut per bulannya digaji hingga Rp 51 juta meski tak bekerja penuh waktu.
"Itu sesuai tidak dengan manfaat yang dihasilkan oleh mereka? Soalnya ini uang rakyat," kata dia.
Baca Juga: Ahok hingga Emma Sri Martini, inilah tiga bos baru Pertamina
Aturan soal gaji staf khusus ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Berdasarkan beleid yang diterbitkan Jokowi pada 2015 itu, gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta.
Baca Juga: Mulai dari Ahok, kursi petinggi Pertamina, PLN, dan MIND ID segera dirombak
Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menunjuk 7 orang staf khusus yang berasal dari kalangan milenial dengan berbagai bidang.
Mereka adalah Putri Indahsari Tanjung (CEO dan Founder Creativepreneur), Adamas Belva Syah Devara (Pendiri Ruang Guru), dan Ayu Kartika Dewi (Perumus Gerakan Sabang Merauke).
Baca Juga: Bertemu dengan Menteri Erick, Ahok ke Pertamina, PLN, atau PTPN III?
Kemudian, Angkie Yudistia (Pendiri Thisable Enterprise, difabel tunarungu), Gracia Billy Yosaphat Membrasar (CEO Kitong Bisa, peraih beasiswa kuliah di Oxford), dan Aminuddin Ma'ruf (mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).
Selain itu, Andri Taufan Garuda Putra (Pendiri Lembaga Keuangan Amartha). Presiden Jokowi sudah memperkenalkan mereka di teras Istana Merdeka pada Kamis (21/11/2019).
Baca Juga: Ahok bukan pengurus parpol, haruskah mundur dari partai saat jadi bos BUMN?
Presiden Jokowi meyakini ketujuh anak muda yang ditunjuknya sebagai staf khusus itu bisa menjadi teman diskusi untuk memberikan gagasan-gagasan segar dan inovatif.
Selain tujuh orang itu, ada juga sejumlah staf khusus lain yang terbilang bukan dari kalangan milenial, sehingga tidak diperkenalkan.(Deti Mega Purnamasari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Staf Khusus Presiden Dinilai Bebani Anggaran Negara Lebih Besar",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News