Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Aturan soal gaji staf khusus ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Berdasarkan beleid yang diterbitkan Jokowi pada 2015 itu, gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta.
Baca Juga: Mulai dari Ahok, kursi petinggi Pertamina, PLN, dan MIND ID segera dirombak
Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menunjuk 7 orang staf khusus yang berasal dari kalangan milenial dengan berbagai bidang.
Mereka adalah Putri Indahsari Tanjung (CEO dan Founder Creativepreneur), Adamas Belva Syah Devara (Pendiri Ruang Guru), dan Ayu Kartika Dewi (Perumus Gerakan Sabang Merauke).
Baca Juga: Bertemu dengan Menteri Erick, Ahok ke Pertamina, PLN, atau PTPN III?