Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Penyanyi dangdut Tri Kurnia akhirnya bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan kuota sapi impor dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Nawawi, ia mengaku mendapat banyak hadiah dari terdakwa yang mengaku berprofesi sebagai pengusaha.
"Saya tidak pernah tahu (uangnya dari mana) beliau hanya bilang dirinya pengusaha travel dan punya toko berlian," kata Tri, Senin (16/9)
Ia pun tak menampik ketika dikonfirmasi mengenai pembelian sejumlah perhiasan yang pernah diterimanya.
Bahkan, Tri yang merupakan sahabat istri Fathanah itu mengaku pernah diajak ke MB Jawellery untuk memilih sendiri perhiasan yang diinginkannya.
Hanya saja, menurutnya, toko itu bukan milik terdakwa. "Dia juga bilang punya peternakan sapi di Lembang," imbuhnya.
Dalam persidangan, terungkap selain uang tunai ratusan juta dan perhiasan, Tri juga diberi mobil Honda Freed, pembayaran hewan qurban, pengobatan penyakit kerusakan tulang leher di rumah sakit di Singapura hingga liburan bersama seluruh keluarganya ke Surabaya, Jawa Timur.
Tri mengungkapkan, selama liburan, tiket pesawat dan hotel untuk seluruhnya ditanggung oleh Fathanah.
Setelah kasus tersebut terungkap KPK, Tri mengaku sudah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 412 juta, mobil Honda Freed dan jam tangan Rolex.
Namun, sayangnya, kesaksian Tri langsung dibantah Fathanah. Menurutnya, penyanyi dangdut itu hanya salah mengartikan ucapannya. Menurut Fathanah, dirinya ak pernah mengaku punya toko berlian dan peternakan.
"Saya rasa saksi tidak menyimak baik apa yang saya katakan. Saya katakan pernah berkunjung ke peternakan di Lembang bukan punya peternakan dan toko berlian saya tidak punya," tutup Fathanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News