kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anis Matta batal bersaksi di persidangan Fathanah


Kamis, 12 September 2013 / 15:57 WIB
Anis Matta batal bersaksi di persidangan Fathanah
ILUSTRASI. Anggota Korps Sukarelawan Ukraina menembakkan howitzer, saat serangan Rusia terus berlanjut, di sebuah titik di Zaporizhzhia, Ukraina, Senin (28/3/2022). REUTERS/Stanislav Yurchenko.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta hari ini (12/9) dipastikan batal hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan kuota sapi impor dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Kabar ketidakhadiran mantan wakil ketua DPR itu diketahui dari surat yang dikirimkan seorang kurir untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Iya dia (Anis Matta) tak datang," kata jaksa Guntur Ferry Fahtar saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9).

Surat dengan amplop berlogo DPP PKS itu diterima oleh Jaksa Guntur dan Jaksa Rini Triningsih. Sayangnya ia tak menjelaskan alasan tidak hadirnya Anis di persidangan. Dua jaksa itu hanya memastikan mantan Wakil Ketua DPR itu akan dipanggil kembali.

Sementara itu saat dikonfirmasi majelis hakim pada adiknya Saldi Matta yang juga dipanggil menjadi saksi dalam persidangan tersebut, ia justru mengaku tidak mengetahui keberadaan sang kakak. Menurutnya sudah dua pekan ia tidak bertemu dengan Anis. "Saya belum jumpa, dua minggu ini tak bertemu," kata Saldi.

Keterkaitan Anis dan adiknya Saldi Matta dalam kasus ini karena keduanya pernah melakukan transaksi jual beli tanah kepada Fathanah. Penyidik KPK pernah menemukan salinan sertifikat lahan milik Anis, dalam tas Fathanah.

Menurut Anis, beberapa waktu lalu, lahan miliknya itu dikelola oleh Saldi. Anis mengatakan bahwa Fathanah pernah menawar lahan itu kepada Saldi, tetapi transaksi jual beli di antara kedua belah pihak tidak pernah terjadi.

Tak hanya itu dalam dakwaan, juga pernah disebutkan bahwa Fathanah mendapat berkas proyek bibit kopi tahun 2013 dari Anis. Hal tersebut kemudian disampaikan kepada Yudi Setiawan, pemilik sekaligus direktur beberapa perusahaan seperti PT Cipta Inti Parmindo (PT CIP) dan PT Cipta Terang Abadi (PT CTA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×