kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Trending topics: Portofolio investasi Jeff Bezos, jastip kerap jadi langganan artis


Senin, 30 September 2019 / 10:14 WIB
Trending topics: Portofolio investasi Jeff Bezos, jastip kerap jadi langganan artis
ILUSTRASI. Jeff Bezos


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berikut adalah sejumlah topik yang menjadi trending di Kontan.co.id.

Portofolio investasi Jeff Bezos

Bos Amazon Jeff Bezos merupakan orang terkaya dunia. Kekayaanya mencapai US$ 112,6 miliar pada 2019. Sumber kekayaan terbesar Bezos berasal dari Amazon, tapi ia juga mengembangkan portofolionya di perusahaan lain, termasuk ke Twitter, dan Washington Post dan sejumlah perusahaan terkemuk alainnya.

Baca Juga: Hati-Hati Terjebak Saham Emiten dengan PER Rendah premium

Mengutip Marketrealist, dalam berinvestasi, Bezos menggunakan strategi jangka panjang di perusahaan yang baru mau berkembang sehingga mencapai kesuksesan fenomenal di masa depan. Bahkan beberapa perusahaan yang telah ia beli sahamnya memperoleh status unicorn.

Noverius Laoli

Citilink menggugat Sriwijaya Air

Maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia menggugat PT Sriwijaya Air dan PT Nam Air terkait dugaan wanprestasi kerja sama manajemen (KSM).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 574/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, pada 25 September 2019. Rencananya sidang perdana akan dilakukan pada 17 Oktober 2019 mendatang.

Baca Juga: Bunga Acuan Turun, Kupon ORI016 Diprediksi Hanya 7%-7,20% premium

"Terkait gugatan tersebut, iya benar. Wanprestasi terhadap perjanjian KSM antara Garuda Group - Sriwijaya. Intinya Citilink menggugat terkait dugaan wanprestasi dalam hal penggantian pengurus perusahaan tanpa seizin Garuda Indonesia Group sebagaimana diatur KSM," kata Corporate Communication Citilink Indonesia, Farin ketika dikonfirmasi, Minggu (29/9).

Kompas.com

Jastip langganan artis

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan geram dengan praktik impor ilegal dengan modus jasa titipan (jastip). Pasalnya, para pelaku jastip dianggap merugikan retailer dalam negeri lantaran bisa menjual barang mereka dengan harga super miring akibat menghindar dari kewajiban pembayaran bea impor hingga kewajiban perpajakan lain.

Jastip tersebut menggunakan modus splitting, yakni memecah barang pesanan titipan kepada orang-orang tertentu dalam satu rombongan. Dengan demikian, mereka bisa mengakali batas nilai pembebasan bea impor sebesar US$ 500 dollar yang diatur dalam Peraturan menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017. Barang-barang yang dibawa oleh para pelaku jastip umumnya produk mewah.

Baca Juga: Kenaikan posisi investasi internasional Indonesia jadi indikasi inflow masih tinggi

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, beberapa modus yang digunakan para pengusaha nakal ini. Pertama, dengan mengirimkan orang-orang berkedok liburan. Mereka dibayar untuk membawa koper kosong yang kemudian diisi dengan barang-barang mewah dari luar negeri.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×