Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Jastip langganan artis
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan geram dengan praktik impor ilegal dengan modus jasa titipan (jastip). Pasalnya, para pelaku jastip dianggap merugikan retailer dalam negeri lantaran bisa menjual barang mereka dengan harga super miring akibat menghindar dari kewajiban pembayaran bea impor hingga kewajiban perpajakan lain.
Jastip tersebut menggunakan modus splitting, yakni memecah barang pesanan titipan kepada orang-orang tertentu dalam satu rombongan. Dengan demikian, mereka bisa mengakali batas nilai pembebasan bea impor sebesar US$ 500 dollar yang diatur dalam Peraturan menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017. Barang-barang yang dibawa oleh para pelaku jastip umumnya produk mewah.
Baca Juga: Kenaikan posisi investasi internasional Indonesia jadi indikasi inflow masih tinggi
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, beberapa modus yang digunakan para pengusaha nakal ini. Pertama, dengan mengirimkan orang-orang berkedok liburan. Mereka dibayar untuk membawa koper kosong yang kemudian diisi dengan barang-barang mewah dari luar negeri.
Kompas.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News