kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Trending Topics: BCA punya bank digital, pemikiran Buffett soal saham


Rabu, 30 Oktober 2019 / 05:15 WIB
Trending Topics: BCA punya bank digital, pemikiran Buffett soal saham


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Warren Buffett: Prediksi market jangka pendek adalah racun yang berbahaya

Kutipan dari Warren Buffett selalu menarik untuk disimak. Pasalnya, Buffett sudah berhasil membuktikan diri menjadi salah satu orang terkaya di dunia secara konsisten selama beberapa dekade. Tak heran dirinya menjadi sosok yang sangat dikagumi dan diidolakan.

Ada banyak pemikiran Buffett yang bisa disimak. Salah satunya, pendapat Buffett terkait kondisi pasar saham. Menurut Buffett, salah satu kesalahan terburuk yang dapat dilakukan oleh investor adalah terlalu memperhatikan komentator di TV, drama politik, atau rumor pasar.  

"Dalam 54 tahun (Charlie Munger dan saya) bekerja bersama, kami tidak pernah melakukan pembelian yang menarik dengan alasan lingkungan makro atau politik, atau pandangan orang lain. Bahkan, subjek ini tidak pernah muncul ketika kami membuat keputusan," kata Buffet.

Baca Juga: Warren Buffett: Prediksi market jangka pendek adalah racun yang berbahaya

Pegawai bank salah transfer, nasabah divonis denda Rp 4 miliar karena...

Eddy Sanjaya terlihat termenung dan menutup mata saat majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10). Ia tersandung kasus salah kirim rekening Rp 2,8 miliar oleh pegawai bank yang merugikan BNI cabang Medan.

"Dengan ini menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya. Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Menjatuhkan pidana pokok denda Rp 4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6% per tahun sejak 2013," kata Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi.

Jika tidak membayar denda selama 2 bulan, harta benda Eddy akan dilelang untuk membayar seluruh denda. Bagi majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Eddy adalah telah merugikan BNI lantaran tidak melakukan pengembalian dana yang salah transfer.

Baca Juga: Pegawai bank salah transfer, nasabah divonis denda Rp 4 miliar karena...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×