Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - MEDAN. Eddy Sanjaya terlihat termenung dan menutup mata saat majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10). Ia tersandung kasus salah kirim rekening Rp 2,8 miliar oleh pegawai bank yang merugikan BNI cabang Medan.
"Dengan ini menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya. Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Menjatuhkan pidana pokok denda Rp 4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6% per tahun sejak 2013," kata Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi.
Jika tidak membayar denda selama 2 bulan, harta benda Eddy akan dilelang untuk membayar seluruh denda. Bagi majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Eddy adalah telah merugikan BNI lantaran tidak melakukan pengembalian dana yang salah transfer.
Baca Juga: Soal penggelapan dana Rp 58,95 miliar, BNI: Kami tidak tutup-tutupi
Berawal dari transaksi 2013, Eddy adalah Direktur Utama PT Dharma Utama Metrasco yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket penerbangan domestik/internasional, jasa tur pariwisata, hotel, dan lainnya. Hari itu, 12 Juli 2013 sekitar pukul 09.00 WIB, Raja Penawar Sembiring, teller di BNI cabang Medan, melakukan transaksi tunai, nontunai, dan kliring yang masuk.
Saat itu Raja yang menjadi saksi kasus tersebut menerima dua berkas bilyet giro. Ia harus melakukan setoran kliring ke rekening perusahaan milik Eddy, yakni PT Dharma Utama Metrasco dan rekening BNI PT Supernova.
Pada pengiriman pertama, Raja melakukan pemindahan dana dari bilyet giro terdakwa PT Darma Utama Metrasco sebesar Rp 3.000.000. Selanjutnya, Raja memasukkan setoran kliring yang kedua dengan tujuan PT Supernova berupa satu lembar warkat bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 dengan nilai nominal sebesar Rp 3.610.574.000.