Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
Asesmen tersebut dilakukan tim asesmen terpadu yang berisi unsur medis dan unsur hukum. Unsur medis antara lain dokter, psikolog, dan psikiater. Unsur hukum antara lain penyidik, menurut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.
Tim asesmen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak. Dengan mengutamakan pendekatan rehabilitasi dibandingkan pidana penjara merupakan bentuk restorative justice.
Yaitu salah satu upaya pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pemulihan kembali keadaan korban ke keadaan semula dengan melibatkan berbagai pihak
Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi mendasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku, baik secara fisik, psikis atau hukuman. Namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan memasyarakatkan pelaku untuk bertanggungjawab dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan
“Kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan,” ucap Yasonna.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Beri Kepastian Regulasi untuk Kompensasi Penjualan Solar Subsidi
Yasonna menerangkan, beberapa ketentuan yang diatur dalam revisi RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika antara lain.
Pertama, zat psikoaktif baru. Kedua, penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai rehabilitasi. Ketiga, tim asesmen terpadu.
Keempat, penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya. Kelima, syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu.
“Serta penetapan status barang sitaan dan enam penyempurnaan ketentuan pidana,” ujar Yasonna.
Atas penjelasan pemerintah, DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketua Panja RUU Narkotika merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
“Semua fraksi mendukung, menyetujui RUU tentang perubahan kedua UU tentang Narkotika untuk dilanjutkan pada tahap legislasi berikutnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kegiatan agenda Panja selanjutnya akan segera kami infokan melalui sekretariat Komisi III DPR RI,” ucap Khairul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News