kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.166   24,84   0,35%
  • KOMPAS100 1.100   4,99   0,46%
  • LQ45 871   5,06   0,58%
  • ISSI 220   0,50   0,23%
  • IDX30 445   2,52   0,57%
  • IDXHIDIV20 536   1,40   0,26%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,37   0,27%
  • IDXQ30 148   0,34   0,23%

Tren Penyalahgunaan Masih Tinggi, UU Narkotika akan Segera Direvisi


Kamis, 31 Maret 2022 / 16:01 WIB
Tren Penyalahgunaan Masih Tinggi, UU Narkotika akan Segera Direvisi
ILUSTRASI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

Asesmen tersebut dilakukan tim asesmen terpadu yang berisi unsur medis dan unsur hukum. Unsur medis antara lain dokter, psikolog, dan psikiater. Unsur hukum antara lain penyidik, menurut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.

Tim asesmen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak. Dengan mengutamakan pendekatan rehabilitasi dibandingkan pidana penjara merupakan bentuk restorative justice.

Yaitu salah satu upaya pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pemulihan kembali keadaan korban ke keadaan semula dengan melibatkan berbagai pihak

Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi mendasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku, baik secara fisik, psikis atau hukuman. Namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan memasyarakatkan pelaku untuk bertanggungjawab dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan

“Kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan,” ucap Yasonna.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Beri Kepastian Regulasi untuk Kompensasi Penjualan Solar Subsidi

Yasonna menerangkan, beberapa ketentuan yang diatur dalam revisi RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika antara lain.

Pertama, zat psikoaktif baru. Kedua, penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai rehabilitasi. Ketiga, tim asesmen terpadu.

Keempat, penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya. Kelima, syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu.

“Serta penetapan status barang sitaan dan enam penyempurnaan ketentuan pidana,” ujar Yasonna.

Atas penjelasan pemerintah, DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketua Panja RUU Narkotika merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

“Semua fraksi mendukung, menyetujui RUU tentang perubahan kedua UU tentang Narkotika untuk dilanjutkan pada tahap legislasi berikutnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kegiatan agenda Panja selanjutnya akan segera kami infokan melalui sekretariat Komisi III DPR RI,” ucap Khairul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×