Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Sebagai infornasi, APBN Kementerian Kesehatan tahun 2023 mencapai Rp 85,5 triliun dari Rp 178,7 Triliun total anggaran kesehatan, atau sebesar 47,8%. Didalamnya termasuk anggaran untuk pembayaran iuran JKN bagi 96,8 juta jiwa peserta PBI sebesar Rp 46,5 triliun.
Baca Juga: Jangan Disepelekan! Ini Sederet Dampak Sering Menahan Kentut
Rincian anggaran Kesehatan dimaksud meliputi:
- Rp 5,9 triliun (7,0%) untuk Transformasi Layanan Primer
- Rp 18,4 triliun (21,5%) untuk Transformasi Layanan Rujukan
- Rp 1,4 triliun (1,6%) untuk Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan
- Rp 46,6 triliun (54,5%) untuk Transformasi Pembiayaan Kesehatan
- Rp 3,8 triliun (4,4%) untuk Transformasi SDM Kesehatan
- Rp 0,5 triliun (0,5%) untuk Transformasi Teknologi Kesehatan
- Rp 8,9 triliun (10,4%) untuk kegiatan rutin dan dukungan manajemen.
Baca Juga: Tak Selalu Baik, Ternyata Ini 4 Efek Buruk Sering Terpapar Sinar Matahari
Kementerian Kesehatan juga berperan dalam menentukan pemanfaatan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Bidang Kesehatan Tahun 2023 sesuai transformasi kesehatan, dengan total anggaran Rp51,7 triliun, untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, dan Specific Grant Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan.
DAK Fisik sebesar Rp 12,9 triliun dialokasikan untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pemenuhan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan primer dan rujukan.
Sementara DAK Non Fisik sebesar Rp 12,7 triliun dialokasikan untuk biaya operasional puskesmas, pemenuhan obat esensial dan Bahan Medis Habis Pakai serta peningkatan kinerja tenaga kesehatan dan kader.
Sebanyak Rp 26 triliun dialokasikan untuk spesific grant Dana Alokasi Umum yang diarahkan untuk prioritas pemenuhan layanan primer dan rujukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News