Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kabar terbaru terkait kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (online) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan KPPU akan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Langkah itu menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4).
Baca Juga: KPPU Soroti Kenaikan Harga Cabai Rawit dan Bawang Putih Jelang Lebaran
Fanshurullah menerangkan penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dia menyampaikan sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online atau fintech lending yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Fanshurullah mengatakan pihaknya menemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8% per hari, dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada 2021.
“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama 2020 hingga 2023. Hal itu dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," ungkap Fanshurullah.
Dalam melakukan penyelidikan, Fanshurullah menyampaikan KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antarpelaku di industri pinjol. Dia bilang model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola peer to peer (P2P) lending, yang mana menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.
Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, Fanshurullah mengatakan struktur pasar menunjukkan tingkat konsentrasi cukup tinggi.
Baca Juga: KPPU Usut Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Sidang Perdana Digelar Mei 2025
Per Juli 2023, Fanshurullah menyebut terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama. Adapun pemain utamanya, yakni KreditPintar sebesar 13% pangsa pasar, Asetku sebesar 11%, Modalku sebesar 9%, KrediFazz sebesar 7%, EasyCash sebesar 6%, dan AdaKami sebesar 5%. Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor.
"Konsentrasi pasar diduga makin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, Fanshurullah menyebut KPPU melalui Rapat Komisi pada 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Dia bilang agenda sidang itu bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.
"Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan berdasarkan pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran," ungkapnya.
Fanshurullah menyampaikan bahwa KPPU menekankan penanganan kasus kartel bunga pinjol merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Dia beranggapan industri fintech dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik-praktik anti persaingan harus dihentikan dan dicegah sejak dini karena berdampak luar biasa bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat kecil dan menengah.
"Hal tersebut dapat dilihat dari ukuran pasar fintech lending yang cukup signifikan. Hingga pertengahan 2023, telah tercatat sebanyak 1,38 juta pemberi pinjaman aktif, 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dengan akumulasi pinjaman yang telah diberikan mencapai Rp 829,18 triliun," ucapnya.
Baca Juga: Ini Respons OJK Terkait KPPU Tengah Usut Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Menurut Bank Dunia, Fanshurullah menerangkan Indonesia memiliki credit gap (kesenjangan kredit) atau kebutuhan pembiayaan yang tidak terpenuhi oleh lembaga keuangan tradisional yang mencapai Rp 1.650 triliun pada 2024. Dia mengatakan hal itu menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia. KPPU memperkirakan eskalasi perkara tersebut berpotensi membawa konsekuensi besar bagi lanskap pinjaman online di Indonesia.
“Melalui penegakan hukum tersebut, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif," katanya.
Dari sisi konsumen, Fanshurullah menilai penegakan hukum terkait kasus tersebut menjadi sinyal positif terhadap perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital.
Hingga rilis tersebut dikeluarkan, KPPU masih mengagendakan susunan Tim Majelis yang akan memeriksa dan jadwal sidang perdana perkara tersebut.
Selanjutnya: Serapan Beras oleh Bulog Sudah Mencapai 1,7 Juta Ton
Menarik Dibaca: Resep Ikan Gurami Kuah Kuning yang Gurih dan Segar, Enak Tanpa Bau Amis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News