kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

Transfer Data AS-RI: Pemerintah Jamin Hak Pribadi Warga Negara Tetap Aman


Selasa, 24 Februari 2026 / 13:22 WIB
Transfer Data AS-RI: Pemerintah Jamin Hak Pribadi Warga Negara Tetap Aman
ILUSTRASI. Pemerintah tetap optimistis data warga negara aman.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesepakatan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) masih mendapatkan sorotan. ​

Salah satunya terkait transfer data pribadi dari Indonesia ke AS. Poin tersebut masuk dalam bagian ketiga kesepakatan, mengenai perdagangan digital dan teknologi. 

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto memastikan bahwa transfer data ini tidak mengorbankan hak-hak warga negara. 

Menurutnya, transfer data yang disepakati dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap tunduk pada aturan domestik yakni UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca Juga: PHK Melanda Produsen Mie Sedaap, PT Karunia Alam Segar Buka Suara

Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi). Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya. 

"Artinya tidak ada penyerahan kedaulatan data," katanya dalam keterangan resmi diterima Kontan, Selasa (24/2/2026).  

Pemerintah juga memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance

Menurutnya, kepastian aturan transfer data akan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. 

Haryo bilang perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai.

"Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya," jelasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) menandatangani perjanjian perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

Baca Juga: PHK di Mie Sedaap, KSPN Ungkap Motif Perusahaan yang Pangkas Karyawan Jelang Lebaran

Perjanjian ini dicapai pada kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Washington DC dan diteken bersama Presiden AS Donald Trump.

Berdasarkan pernyataan resmi di laman Gedung Putih, dikutip pada Jumat (20/2/2026), perjanjian ini diteken dalam rangka memperkuat hubungan ekonomi kedua negara serta menanggapi dinamika tarif bilateral. 

Dokumen kesepakatan ini merupakan langkah lanjutan setelah kedua negara sebelumnya melakukan negosiasi panjang mengenai tarif dan hambatan perdagangan lainnya sejak 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×