Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa ratusan pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap, menambah daftar panjang efisiensi di sektor industri.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menilai, tren PHK yang terjadi menjelang bulan Ramadan dan Lebaran bukanlah hal baru, melainkan fenomena yang sering terulang dengan berbagai motif.
Ristadi mengatakan, pihaknya telah mendengar informasi mengenai PHK ratusan pekerja di produsen mi instan tersebut. Meski PT Karunia Alam Segar bukan merupakan anggota KSPN, dia menyoroti adanya pola-pola yang biasanya dilakukan manajemen untuk menghindari pembengkakan biaya.
Baca Juga: Sufmi Dasco Sebut Perusahaan Mie Sedaap Sepakat untuk Hentikan PHK
"Informasi yang saya dapat begitu, sekitar ratusan lah yang di PHK. Cuma memang lebih detail, saya belum mendapatkan informasi yang lebih dalam, apakah mereka itu pekerja outsourcing kontrak atau pekerja tetap," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (24/2/2026).
Ristadi membeberkan, setidaknya ada tiga motif perusahaan melakukan PHK menjelang Lebaran. Motif pertama berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan yang sudah sulit atau cashflow yang "berdarah-darah".
Menurutnya, pengusaha cenderung memaksakan PHK sebelum masuk waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) guna menghindari tambahan biaya operasional.
"Kalau kemudian dia melakukan PHK memasuki waktu-waktu yang di mana pekerja harus mendapatkan hak THR, maka tentu akan ada tambahan cost. Nah, ini yang memberatkan. Nah, ini dilakukan lah PHK sebelum Ramadan, sebelum jatuh tiba waktu pekerja mendapatkan hak THR," jelasnya.
Motif kedua, lanjut Ristadi, adalah penggunaan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) yang sengaja didesain habis masanya tepat sebelum Ramadan.
Dengan skema ini, perusahaan secara otomatis memutus hubungan kerja tanpa harus menanggung beban hak THR karena status kontrak yang telah berakhir sesuai desain manajemen.
Sementara motif ketiga, kata dia, dipicu oleh faktor fluktuasi order yang tiba-tiba turun drastis di bulan Ramadan. Kondisi ini seringkali membuat pengusaha dilema antara harus merumahkan pekerja dengan tetap membayar upah, atau melakukan PHK dengan konsekuensi membayar uang pesangon.
Baca Juga: Terganjal Perjanjian Dagang AS, Skema Bagi Hasil Perusahaan Pers Bakal Dirombak?
Hingga saat ini, Ristadi menyebut DPP KSPN belum menerima laporan resmi mengenai adanya anggota mereka di daerah yang terkena PHK menjelang Ramadan tahun ini. Menurutnya, laporan dari pengurus daerah biasanya baru masuk secara kolektif setelah Idul Fitri.
"Sampai hari ini, saya belum mendapatkan laporan dari teman-teman daerah, anggota KSPN yang mengalami nasib pemutusan hubungan kerja atau putus kontrak menjelang Ramadan. Ya biasanya kadang-kadang teman-teman itu laporan setelah Lebaran," pungkasnya.
Selanjutnya: Indika Energy (INDY) Uji Coba Truk Kontainer EV untuk Toyota Tsusho
Menarik Dibaca: Hemat Biaya Mudik 2026, Promo Tiket.com Tawarkan Diskon Bus hingga 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)