Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menaikan anggaran dana transfer daerah, menjadi Rp 647 triliun dari yang diajukan sebelumnya sebesar Rp 639 triliun. Meski, anggaran transfer ke daerah naik sebesar Rp 7 triliun namun tidak berimbas kepada anggaran untuk dana desa.
Anggaran untuk dana desa masih tetap seperti yang diajukan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2015 sebesar 9,1 triliun. Pemerintah beralasan, anggaran dana desa disesuaikan dengan program yang ada di kementerian/lembaga penerima anggaran.
Direktur jenderal perimbangan keuangan Budiarso Teguh Widodo bilang ada dua K/L yang akan menerima anggaran dana desa, yaitu kementerian dalam negeri, dan kementerian pekerjaan umum. "Masing-masing K/L akan mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 7,6 triliun dan 1,4 triliun," kata Boediarso, Rabu (24/9) di Jakarta.
Ia menilai, jika anggaran dana desa ditambah, infrastrukturnya belum siap untuk menyalurkan. Adapun, sejauh ini anggaran itu masih dikucurkan melalui sejumlah program yang sudah berjalan, seperti program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri.
Selain PNPM, program lainnya yang menggunakan dana desa antara lain dana bantuan langsung masyarakat (BLM), baik BLM penghidupan berkelanjutan maupun BLM pendukungnya. Program-program itu berada di bawah kemendagri. Sedangkan untuk kementerian PU, dana desa yang diperoleh dialokasikan untuk program sistim penyediaan air minum (SPAM) pedesaan.
Sebetulnya, dana desa yang diamanatkan dalam Undang-undang, harus dialokasikan sebesar 20% dari total dana transfer daerah. Namun, menteri keuangan Chatib Basri berpendapat, sebelum sampai ke nilai anggaran sebesar itu perangkat desa harus disiapkan. Mengelola dana sebesar itu tidak mudah, salah-salah berujung kasus hukum dikemudian hari.
Sementara itu ketua rapat panitia kerja (Panja) Tamsil Lindtung berpesan penyaluran dana desa harus memiliki mekanisme yang jelas. Terutama dari sisi pengawasan dan pencatatan di kemendagri, yang menerima anggaran paling besar.
Rencananya, seluruh dana desa akan disalurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, dana desa yang disalurkan sebesar 40%, pada minggu ke-II bulan April. Tahap kedua akan dicairkan sebesar 40% juga, pada minggu ke II bulan agustus, dan terakhir sebesar 20% pada minggu ke II bulan November 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News