kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK dalami terus gratifikasi yang diterima Akil


Jumat, 18 Oktober 2013 / 19:04 WIB
KPK dalami terus gratifikasi yang diterima Akil
ILUSTRASI. Aktivitas di lobby kantor PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) di Jakarta, Senin (25/6). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/06/2018


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan penetapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar berdasarkan sejumlah temuan oleh penyidik KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Dari penggeledahan, penyitaan, dan keterangan-keterangan yang dihimpun KPK, didapati beberapa temuan, ada uang mobil," tutur Johan saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10).

Selain itu, dugaan KPK terhadap Akil pun diperkuat dengan adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam LHA tersebut, PPATK menemukan adanya transaksi-transaksi mencurigakan dari rekening atas nama Akil Mochtar. "Juga dari penelusuran KPK dan pengakuan dari saksi-saksi," tambah Johan.

Meski demikian, hingga saat ini Johan belum mengetahui secara detail mengenai gratifikasi yang diterima oleh Akil. Begitu juga dengan terkait apa pemberian kepada Akil itu. Yang jelas, lanjut Johan, penetapan Akil sebagai tersangka sebagai penerima gratifikasi, di luar kasus Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah kini tengah didalami terus.

Akil diduga melanggar Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×