kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PPATK juga telusuri rekening Hakim MK lainnya


Rabu, 16 Oktober 2013 / 22:50 WIB
PPATK juga telusuri rekening Hakim MK lainnya
ILUSTRASI. Berkat kandungan nutrisi yang melimpah, jamur pun memiliki beragam manfaat bagi tubuh manusia. Dok/Healthline


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri aliran dana di rekening hakim-hakim konstitusi lainnya. Hal ini menyusul terungkapnya kasus suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar.

"Kami akan bergerak. Saya katakan tadi, semua pihak yang terkait kasus ini, kami anggap perlu ditelusuri," ujar Kepala PPATK M Yusuf di Kompleks Parlemen, Rabu (16/10) saat ditanya soal perlu atau tidaknya hakim konstitusi lain diperiksa.

Untuk menelusuri aliran dana para hakim konstitusi itu, PPATK menerapkan skala prioritas. Saat ini KPK tengah mendalami transaksi di rekening Akil Mochtar dan kerabatnya. Dari situ, PPATK menemukan adanya sejumlah yang yang dikirim ke sebuat CV yang diatasnamakan istri Akil.

"Nanti perlu didalami, setor apa alasannya, kenapa jumlahnya begitu besar. Nanti penegak hukum yang akan klarifikasi," imbuh Yusuf.

Selanjutnya, PPATK akan bergerak menelusui aliran dana di rekening hakim konstitusi lain Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Anwar dan Maria menangani perkara pilkada di dua daerah tersebut bersama dengan Akil.

Diberitakan sebelumnya, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait Pilkada Lebak. Susi dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara itu, dalam kasus Gunung Mas, Akil bersama-sama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon bupati petahana Hambit Bintih. Chairun Nisa, Cornelis, dan Bintih telah menjadi tersangka pula.

Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar terkait Pilkada Lebak dan Rp 3 miliar terkait Pilkada Gunung Mas. Untuk penyidikan kasus dugaan suap ini, KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar sebagai saksi. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×