kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK akan membuat Akil Mochtar jatuh miskin


Minggu, 27 Oktober 2013 / 10:42 WIB
KPK akan membuat Akil Mochtar jatuh miskin
ILUSTRASI. Rambutan.


Sumber: Tribunnews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Akil Mochtar, yang sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tampaknya kini harus siap-siap menjadi orang miskin. Betapa tidak, Akil semakin tenggelam di balik skandal suap sengketa Pilkada Rp 3,7 miliar. Ancaman praperadilan justru mendorong KPK menambah jerat hukum pidana pencucian uang.

Harta-harta mantan politisi Golkar asal Putussibau ini pun, segera disita KPK. "Yang saya ingat, yang bersangkutan dijerat dengan pasal tiga undang-undang pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Sabtu (26/10).

Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang menyebutkan, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil dari penyuapan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut, dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Tak hanya itu, Akil terancam mendapatkan denda maksimal Rp 10 miliar. Besaran denda ini terpisah dengan denda dan uang pengganti tindak pidana asal, yaitu suap dalam mengadili sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.

"Forum ekspose memutuskan dan menyetujui untuk meningkatkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dengan menggunakan TPPU atas tersangka AM," tutur Bambang.

Akil tepatnya dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, KPK menjerat Akil menggunakan pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana bagi hakim yang menerima hadiah atau janji yang dapat mempengaruhi putusan perkara.

Akil juga dijerat pasal gratifikasi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap. Bambang memastikan KPK telah memblokir rekening dan mulai menyita aset Akil. "Seluruh rekening yang diketahui KPK sudah diblokir dan sebagian aset yang sudah diketahui juga telah dilakukan upaya paksa sita," tegasnya.

Konsekuensi penetapan Akil sebagai tersangka TPPU, KPK selanjutnya menyita aset dan harta kekayaan yang diduga hasil suap atau korupsi. Penyitaan ini sebagai barang bukti kelak, apakah Akil terbukti menyamarkan hartanya atau tidak.

"KPK juga ingin mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan publik atas aset dan kekayaan tersangka AM, juga tersangka lainnya seperti TCW (Wawan)," kata Bambang.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas meyakinkan, lembaganya segera bergerak cepat, setelah Akil resmi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. "Ikuti saja dinamika gerak cepat KPK," kata Busyro seraya tersenyum. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×