kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Toyota Terus Menggugat Merek Lexus Lokal


Senin, 09 Desember 2013 / 09:00 WIB
ILUSTRASI. Buah bit


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Langkah raksasa perusahaan otomotif asal Jepang, Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha untuk membatalkan merek-merek Lexus lokal masih terus berlanjut. Lagi, Toyota menggugat merek Lexus milik pengusaha Lie Sugiarto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Melalui kantor hukum Biro Oktroi Roosseno (BOR), Toyota meminta pembatalan merek Lexus milik Lie Sugiarto. Tapi, Harry Wirawan kuasa hukum Toyota saat ditemui KONTAN akhir pekan lalu enggan berkomentar perihal gugatannya itu.

Namun, berdasarkan berkas gugatan Nomor 65/Pdt.Sus-Merek/2013/Pn.Niaga.Jkt terdaftar 17 September lalu, menyebutkan Toyota keberatan dengan pendaftaran merek Lexus di bawah No. IDM000354703 tertanggal 3 Maret 2012. Merek Lexus milik Lie Sugiarto itu untuk melindungi di kelas barang No.09 seperti fitting listrik, saklar, dan trafo.

Toyoto tidak terima atas pendaftaran itu karena merek Lexus milik Lie Sugiarto memiliki persamaan dengan merek Lexus miliknya. Toyota khawatir masyarakat mengira merek Lexus Lie berhubungan atau berasal dari Toyota.

Tak hanya itu, Toyota menuding Lie mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik, yaitu membonceng kesohoran merek Lexus Toyota. Tujuannya agar mendapat keuntungan dengan mudah tanpa melalui biaya promosi yang besar.

Toyota mengklaim sebagai pihak pertama yang menggunakan merek Lexus di negara aslinya, Jepang. Seiring dengan berkembangnya usaha, Toyota mendaftarkan mereknya di seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri, Toyota sudah mendaftarkan merek Lexus lebih dari 17 merek. Untuk kelas 09, merek Lexus Toyota terdaftar di bawah IDM000367360 tertanggal 6 September 2012.

Sebenarnya, Lexus sudah berulangkali membatalkan merek Lexus milik Lie. Terakhir, Maret lalu Pengadilan mengabulkan pembatalan merek Lexus & Logo L milik Lie di bawah IDM000297188 untuk kelas 09.

Sayangnya, sama seperti perkara sebelumnya. Tidak satu pun pihak yang mengatasnamakan Lie muncul di muka persidangan. Padahal hakim telah memanggil Lie secara patut.

Rencananya, sidang yang diketuai majelis hakim Robert Siahaan bakal kembali digelar, Kamis (12/12). Agenda sudah masuk pembuktian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×