Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
Sehingga harapannya K/L dapat mengoptimalkan pengelolaan piutang negara supaya penyisihan dalam piutang negara semakin kecil dan tingkat pengembaliannya dapat semakin besar.
“Sebab K/L itu tau persis siapa debiturnya dan apa karakteristik timbulnya piutang itu sendiri,” katanya.
Namun, apabila piutang yang dikelola K/L ini mengalami macet maka akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) secara optimal yang artinya diharapkan sampai uang itu bisa kembali.
Aturan tersebut juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Baca Juga: Bekas Ketua KPK Busyro Muqoddas jadi pengacara Bambang Trihatmodjo
“Sehingga perlu penyerahan dokumen lengkap yang meliputi besaran piutang, orang yang berutang, dan alamat debitur,” tandasnya.
Sehingga, kewenangan PUPN dalam piutang ini akan cukup besar. Sebab yang diserahkan adalah debitur yang mengalami piutang macet.
Adapun apabila wewenang sudah dipegang oleh PUPN maka berhak melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap aset-aset debitur. Ditambah lagi, PUPN juga bisa mengeluarkan surat paksa bagi para penunggak utang untuk membayar tunggakan piutang.
“Lewat wewenang PUPN kita juga bisa lakukan lelang aset sehingga ini menjadi unsur penting juga dalam hal ini,” tutupnya.
Selanjutnya: Kemenkeu siap menghadapi gugatan putra Soeharto terkait pencekalan ke luar negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News