Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tommy Soeharto kembali tersangkut masalah hukum. Kali ini, putra bungsu bekas Presiden Soeharto ini diseret ke meja hijau karena dituding telah menyerobot tanah bekas Pusat Perkulakan Goro yang terletak di Jalan Raya Pasar Minggu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Gugatan yang diajukan Nazarwan Chandra itu sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/4) lalu. Penggugat mewakili 365 orang ahli waris lahan yang tergabung dalam Yayasan Al-Djamien.
Selain Tommy, Nazarwan juga menggugat tujuh pihak lainnya. Para tergugat itu yakni, Direktur Utama PT Humpuss Irvan Yusrizal Gading, notaris Siti Pertiwi Henny Shidki, PT Sekar Artha Sentosa, PT Putra Indonesia Bersama, PT Hutama Karya, Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Selatan dan Badan Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Nazarwan mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Hal ini berdasarkan sertifikat tanah EV 6418 atas nama Koero Alimoedien dan ahli warisnya. Dia menyatakan, pihaknya belum pernah sekalipun mengalihkan hak kepemilikan lahan tersebut kepada pihak lain termasuk menggadaikannya. Selain itu, dia juga berdalih, sertifikat tanah atas lahan yang sama dengan nama orang lain telah dibatalkan oleh PN Jakarta pada 22 Juli 1988 silam. Pengacara Nazarwan, Manson Lumbanraja mengungkapkan, pengadilan memutuskan mengembalikan hak atas bangunan tersebut kepada ahli waris Koero Alimoedin.
Namun kenyataan, saat ini, di atas lahan seluas 28.748 meter persegi telah dibangun apartemen yang diberi nama Niffaro Apartment. Pemilik proyek itu adalah PT Sekar Artha Sentosa dan PT Putra Indonesia Bersama. Sementara kontraktornya adalah PT Hutama Karya.
Sekar Artha dan Putra Indonesia disinyalir adalah perusahaan milik Tommy. "Alamat kedua perusahaan tersebut sama dengan alamat Tommy," tegas Manson kepada KONTAN, Minggu (1/5).
Karena itu, penggugat menuntut majelis hakim mengembalikan lahan tersebut. "Kami minta hakim menyatakan Tommy Cs. telah melawan hukum," kata Manson. Penggugat juga meminta ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp 211,236 miliar atas perbuatan Tommy dan tergugat lainnya.
Pengacara Tommy, Ferry Firman Nurwahyu mengaku belum mendengar soal gugatan tersebut. "Saya belum tahu," katanya saat dihubungi KONTAN. Dia berjanji akan mengecek soal gugatan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News