CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.864   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.158   -56,35   -0,78%
  • KOMPAS100 1.094   -8,55   -0,78%
  • LQ45 871   -4,26   -0,49%
  • ISSI 216   -2,05   -0,94%
  • IDX30 447   -1,41   -0,31%
  • IDXHIDIV20 540   0,42   0,08%
  • IDX80 125   -0,97   -0,77%
  • IDXV30 136   0,44   0,32%
  • IDXQ30 149   -0,18   -0,12%

Garuda menilai tanggung jawab ada pada penerjemah majalah


Jumat, 01 April 2011 / 07:33 WIB
Garuda menilai tanggung jawab ada pada penerjemah majalah
ILUSTRASI. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sengketa gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Indo Multi Media kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang Rabu lalu (30/3), Garuda Indonesia sebagai pihak tergugat menyampaikan bukti berupa dokumen tertulis.

Kuasa Hukum Garuda, Ahmad Maulana mengungkapkan, bukti tertulis yang diajukan menunjukkan bahwa banyak faktor formalitas dalam gugatan yang dilayangkan pihak Tommy Soeharto, tidak terpenuhi.

Ahmad menjelaskan, pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini sebenarnya tidak digugat. Padahal, penerjemah yang merupakan warga negara asing menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas perkara ini. "Tapi itu sama sekali tidak digubris," tutur Ahmad.

Selain itu, tidak jelas siapa pihak yang merasa dirugikan dalam perkara ini. "Kalau memang ada suatu kerugian yang nyata, harus jelas. Tidak bisa berubah-ubah. Ini kasus yang aneh," paparnya.

Adapun Kuasa Hukum Tommy Soeharto, Ferry Firman Nurwahyu menyatakan, sebenarnya penyelesaian perkara ini hal yang sepele. Perkara ini tidak perlu berlarut-larut jika Garuda dan Indo Multi mau menyelesaikan perkara ini secara damai.

Kompensasi perdamaian yang diinginkan oleh Tommy sebagai penggugat adalah permintaan maaf kepada Tommy di media massa. "Selain itu, ganti rugi immateriil sebesar Rp 25 miliar, serta ganti rugi materiil yang jumlahnya tidak besar. Lebih kurang Rp 13 juta," kata Ferry.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tahsin ini akan berlanjut dua pekan mendatang dengan agenda kesaksian saksi ahli dari pihak Garuda.
Putra bungsu Presiden RI kedua Soeharto menggugat Garuda dan Indo Multi gara-gara catatan kaki di majalah penerbangan milik Garuda. Artikel di halaman 30 Majalah Garuda edisi Desember 2009 itu bertajuk "A New Destination to Enjoy in Bali" dan memuat catatan kaki berbunyi: "Tommy Soeharto, the owner of this complex, is a convicted murderer". Jika dialihbahasakan ke bahasa Indonesia, menurut Ferry, kira-kira begini: Tommy Soeharto, pemilik kompleks ini adalah seorang pembunuh yang telah divonis pengadilan. Firman menilai, isi artikel dan catatan kaki ini telah menyimpang dari asas hukum dan prinsip kepatutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×