Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap atas putusan Pengadilan Banding Guernsey soal pembekuan rekening Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas.
"Kembali lagi lihat putusan itu, kalau nanti upaya hukumnya masih bisa dimungkinkan atau tidak, kita lihat lagi," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Rabu (9/3).
Menurutnya, sejauh ini Kejagung akan mempelajari kembali putusan Pengadilan Banding Guernsey yang memenangkan kubu Tommy Soeharto. Seperti diketahui, pada 15 Februari lalu Pengadilan Banding Guernsey mencabut pembekuan atas rekening Tommy di BNP Paribas.
Pengadilan memutuskan Financial Intelligence Service (FIS), lembaga anti pencucian uang milik pemerintah Guernsey tidak berhak membekukan rekening Garnet Investment senilai 36 juta euro. Kasus ini bermula ketika Garnet Investment yang berdomisili di Guernsey memerintahkan transfer rekeningnya di BNP Paribas ke bank lain pada tahun 2002 dan 2003. Namun BNP Paribas menolak permohonan perusahaan investasi milik Tommy itu dengan alasan uang hasil korupsi.
Tindakan BNP Paribas ini kemudian berujung gugatan hukum dari Garnet ke Royal Court of Guernsey. Pada 2006, Royal Court memutuskan BNP Paribas harus membuka blokir rekening milik Tommy. Namun, putusan itu ditolak BNP Paribas yang melaporkan kasus ini kepada FIS. Di sini FIS mulai terlibat, akhirnya BNP Paribas dan FIS mengajukan banding diikuti langkah Pemerintah RI dengan mengajukan intervensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News