kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mediasi Garuda dan Tommy Soeharto gagal


Jumat, 26 November 2010 / 09:38 WIB
Mediasi Garuda dan Tommy Soeharto gagal
ILUSTRASI. Pameran waralaba


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can


JAKARTA. Mediasi antara PT Indo Multi Media (IMM) dan PT Garuda Indonesia dengan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto gagal. Pengadilan akan kembali melanjutkan sidang gugatan tersebut, Selasa mendatang (30/11).

Kuasa hukum Tommy Ferry Nurwahyu, mengatakan dalam mediasi IMM dan Garuda setuju untuk mengajukan permohonan maaf kepada Tommy. Namun, mereka tidak mau memenuhi tuntutan materiil dan imateriil gugatan. “Kalau mereka ingin menghilangkan tuntutan materiil dan imateriil, ya kami tidak bisa terima,” kata Ferry, Jumat (25/11).

Kuasa hukum Garuda Eri Hertiawan, menegaskan mediasi yang dipimpin hakim Aswandi memang gagal. Menurutnya, permintaan pihak Tommy tidak sejalan dengan permintaan para tergugat. “Kami sebenarnya ingin win win solution. Tapi tidak diterima pihak Tommy,” tutur Eri.

Putra bungsu Presiden Soeharto itu menggugat Garuda dan Indo Multi gara-gara sebuah catatan kaki di majalah penerbangan milik Garuda. Artikel di halaman 30 Majalah Garuda edisi Desember 2009 itu bertajuk A New Destination to Enjoy in Bali dan memuat catatan kaki berbunyi: Tommy Soeharto, the owner of this complex, is a convicted murderer. Jika dialihbahasakan ke bahasa Indonesia, menurut Kuasa Hukum Tommy, Ferry Firman Nurwahyu, kira-kira begini: Tommy Soeharto, pemilik kompleks ini adalah seorang pembunuh yang telah divonis pengadilan.

Firman menilai, isi artikel dan catatan kaki ini telah menyimpang dari asas hukum atau prinsip kepatutan dan kehati-hatian. Selain Garuda dan Indo Multi, Tommy juga menuntut Vice President Corporation Communication Garuda Pujobroto, Marketing Communication and Promotion Garuda Prasetyo Budi, Pemimpin Redaksi Majalah Garuda Taufik Darusman, dan Redaktur Garuda Sari Widiati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×