Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Mediasi antara PT Indo Multi Media (IMM) dan PT Garuda Indonesia dengan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto gagal. Pengadilan akan kembali melanjutkan sidang gugatan tersebut, Selasa mendatang (30/11).
Kuasa hukum Tommy Ferry Nurwahyu, mengatakan dalam mediasi IMM dan Garuda setuju untuk mengajukan permohonan maaf kepada Tommy. Namun, mereka tidak mau memenuhi tuntutan materiil dan imateriil gugatan. “Kalau mereka ingin menghilangkan tuntutan materiil dan imateriil, ya kami tidak bisa terima,” kata Ferry, Jumat (25/11).
Kuasa hukum Garuda Eri Hertiawan, menegaskan mediasi yang dipimpin hakim Aswandi memang gagal. Menurutnya, permintaan pihak Tommy tidak sejalan dengan permintaan para tergugat. “Kami sebenarnya ingin win win solution. Tapi tidak diterima pihak Tommy,” tutur Eri.
Putra bungsu Presiden Soeharto itu menggugat Garuda dan Indo Multi gara-gara sebuah catatan kaki di majalah penerbangan milik Garuda. Artikel di halaman 30 Majalah Garuda edisi Desember 2009 itu bertajuk A New Destination to Enjoy in Bali dan memuat catatan kaki berbunyi: Tommy Soeharto, the owner of this complex, is a convicted murderer. Jika dialihbahasakan ke bahasa Indonesia, menurut Kuasa Hukum Tommy, Ferry Firman Nurwahyu, kira-kira begini: Tommy Soeharto, pemilik kompleks ini adalah seorang pembunuh yang telah divonis pengadilan.
Firman menilai, isi artikel dan catatan kaki ini telah menyimpang dari asas hukum atau prinsip kepatutan dan kehati-hatian. Selain Garuda dan Indo Multi, Tommy juga menuntut Vice President Corporation Communication Garuda Pujobroto, Marketing Communication and Promotion Garuda Prasetyo Budi, Pemimpin Redaksi Majalah Garuda Taufik Darusman, dan Redaktur Garuda Sari Widiati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News