kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.098   1,24   0,02%
  • KOMPAS100 1.062   -0,62   -0,06%
  • LQ45 835   -0,27   -0,03%
  • ISSI 215   0,10   0,04%
  • IDX30 427   -0,19   -0,04%
  • IDXHIDIV20 515   1,35   0,26%
  • IDX80 121   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

KPK akan periksa Hary Tanoe


Kamis, 28 Juni 2012 / 09:48 WIB
KPK akan periksa Hary Tanoe
ILUSTRASI. Wisatawan menikmati suasana senja di Pantai Kuta, Badung, Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan CEO PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) Hary Tanoesoedibjo terkait penyidikan dugaan suap kepengurusan restitusi pajak. "Kami jadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis (28/6).

Sedianya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Hary Rabu (13/6) pekan lalu. Namun, Hary mengaku tidak menerima surat panggilan KPK.

Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan sudah mengirim surat panggilan kepada Hary. Surat panggilan itu diterima sekretaris Hary.

Pada Jumat (15/6), Hary pun mendatangi gedung KPK untuk diperiksa. Namun Jumat itu, penyidik KPK belum siap melakukan pemeriksaan sehingga dijadwal ulang hari ini. Terkait penjadwalkan pemeriksaan, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan tidak bisa diatur-atur oleh saksi.

Pengacara Hary, Andi Simangungsong mengatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan KPK hari ini. "Iya (akan hadir), jam 10.00 WIB," katanya melalui pesan singkat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo. Keduanya tertangkap tangan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 juta pada Rabu (6/6) lalu.

Kini, KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak PT Bhakti Investama. Diduga, James adalah orang suruhan PT Bhakti Investama. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×