Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, potensi royalti di Indonesia, jika dikumpulkan, bisa mencapai Rp 3 triliun.
Supratman memprediksi Indonesia dapat mengumpulkan lebih besar dari negara Malaysia, yang saat ini telah berhasil mengumpulkan hasil royalti senilai Rp 600 miliar.
Baca Juga: Dewa 19, Charly Van Houten, Juicy Luicy & Rhoma Irama Gratiskan Royalti Lagu
"Malaysia dengan jumlah penduduk seperti itu sudah bisa mengumpulkan royalti untuk para pencipta, musisi, maupun produser itu Rp 600 miliar. Potensi kita itu adalah mungkin mendekati angka Rp 3 triliun," kata Supratman, dalam wawancara bertajuk “Menteri Hukum Buka-bukaan: Isu Royalti Hak Cipta, Bendera 'One Piece', Amnesti-Abolisi”, yang disiarkan kanal YouTube Kompas.com, Senin (11/8/2025).
Supratman mengatakan, penarikan royalti di Indonesia bukanlah kebijakan yang baru dilakukan tahun ini, melainkan telah lama diatur dalam Undang-Undang.
"Ini bukan kebijakan yang baru. UU Tentang Hak Cipta, saya ingat lembaga manajemen kolektif nasional yang saya baca, hanya mampu meng-collect-nya di tahun pertama kurang lebih sekitar Rp 400 juta, dan itu sangat sedikit untuk Indonesia," ujar dia.
Baca Juga: Melly Goeslaw Beberkan Poin Penting Revisi UU Hak Cipta
Menurut Supratman, kebijakan ini bukan hanya bicara soal penarikan royalti, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap sebuah karya.
"Bagaimana kita memberi penghargaan dan menghargai hak orang lain, bahwa kreativitas itu akan muncul karena di situ ada hak ekonominya, ada nilai ekonominya," ucap dia.
Karena itu, Supratman menegaskan bahwa hasil penarikan royalti bukan hanya untuk pencipta lagu, tetapi juga untuk musisi dan produser.
"Royalti itu kan bukan hanya pencipta, tapi berlaku buat semua, bukan hanya lagu ya. Jadi, semua yang ada nilai komersialnya dan dilindungi haknya itu wajib," ucap dia.
Sebelumnya, isu royalti ini mencuat setelah adanya konflik sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses dan SELMI.
Polemik ini akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Baca Juga: UU Hak Cipta Dinilai Tak Sinkron, Royalti Musik Rawan Multitafsir
Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menandatangani surat perjanjian perdamaian di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).
Pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu selama periode tahun 2022 hingga Desember 2025.
Ramsudin Manullang menjelaskan bahwa perhitungan angka Rp 2,2 miliar untuk pembayaran royalti dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Hukum Sebut Potensi Royalti di Indonesia Capai Angka Rp 3 Triliun", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/11/20152611/menteri-hukum-sebut-potensi-royalti-di-indonesia-capai-angka-rp-3-triliun
Selanjutnya: Daya Saing Ekspor Kakao Terhadang Tarif
Menarik Dibaca: Promo McD Hari Momen Hebat Khusus 12 Agustus, Beli Paket Hebat Gratis Menu Receh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News