kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.330   14,00   0,09%
  • IDX 7.345   -53,46   -0,72%
  • KOMPAS100 1.030   -14,36   -1,37%
  • LQ45 782   -6,67   -0,85%
  • ISSI 245   -3,19   -1,29%
  • IDX30 405   -3,55   -0,87%
  • IDXHIDIV20 467   0,58   0,12%
  • IDX80 116   -1,36   -1,15%
  • IDXV30 118   -0,58   -0,49%
  • IDXQ30 130   -0,02   -0,02%

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula


Selasa, 22 Juli 2025 / 16:24 WIB
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar. Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai, pertimbangan majelis hakim menurut nalar hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

“Insya Allah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas kasus, atas putusan Pak Tom Lembong,” kata Zaid saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). 

Zaid mengatakan, permohonan banding diadili oleh judex facti atau majelis yang memeriksa fakta persidangan. 

Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya.

Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong akan Banding dan Jaksa Masih Pikir-Pikir

“Apa saja yang menjadi pertimbangan oleh majelis hakim akan kita bantah dalam memori banding ini,” ujar Zaid. 

Untuk mendaftarkan permohonan ini, Zaid dan tim kuasa hukum membawa surat kuasa baru yang telah ditandatangani Tom Lembong. 

Pihaknya juga membawa dokumen administratif yang dibutuhkan di pengadilan. 

Setelah permohonannya terdaftar, dalam beberapa waktu ke depan pihaknya akan menyerahkan dokumen memori banding. 

“Jadi setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tutur Zaid. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016. 

Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta merupakan bentuk melanggar Undang-Undang Perdagangan.

Selain itu, majelis hakim juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula.

Tom Lembong, menurut hakim, tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Vonis Penjara 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong di Kasus Korupsi Importasi Gula

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tom Lembong Resmi Ajukan Banding", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/22/15100171/tom-lembong-resmi-ajukan-banding.

Selanjutnya: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula

Menarik Dibaca: Dukungan MSIG di Balik MSIG Serenity Cup, Perkuat Fondasi Sepak Bola Wanita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×