kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.324   -25,00   -0,15%
  • IDX 7.379   92,25   1,27%
  • KOMPAS100 1.042   3,89   0,37%
  • LQ45 790   2,14   0,27%
  • ISSI 245   3,44   1,43%
  • IDX30 409   1,44   0,35%
  • IDXHIDIV20 468   1,34   0,29%
  • IDX80 117   0,44   0,38%
  • IDXV30 119   0,56   0,47%
  • IDXQ30 130   0,18   0,14%

Hari Ini, Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Impor Gula


Jumat, 18 Juli 2025 / 07:51 WIB
Hari Ini, Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Impor Gula
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis(19/6/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Puspa Ghani Talattov dan analis Kementerian Keuangan Nur Sidiq. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijadwalkan menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula hari ini, Jumat (18/7/2025).

Putusan akan dibacakan setelah Tom menjalani persidangan selama 4 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7/2025) malam.

Baca Juga: Mantan Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Andi belum mengungkapkan secara spesifik kapan putusan perkara Tom akan dibacakan.

Selama empat bulan terakhir, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tom yang didampingi tim kuasa hukumnya telah menghadirkan berbagai dalil masing-masing.

Jaksa yakin Tom bersalah melakukan importasi gula dengan membuka keran impor untuk 9 perusahaan swasta.

Jaksa juga yakin Tom bersalah karena melibatkan sejumlah koperasi, alih-alih perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melakukan operasi pasar.

Sementara itu, Tom dan pengacaranya menepis tudingan jaksa. Mereka yakin kebijakan itu tidak menyalahi aturan dan dilakukan demi mengendalikan stok bahan pangan gula di Tanah Air.

Tom juga mengaku tidak menemukan pihak mana yang dirugikan akibat kebijakannya. Bersama pengacaranya, ia menilai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keliru.

Baca Juga: Periksa Istri Tom Lembong terkait Perintangan di 3 Kasus, Ini Penjelasan Kejagung

"Jadi, ya itu yang cukup syok buat saya, betapa kacau balau ya baik audit BPKP itu sendiri maupun keterangan ahli BPKP kemarin," kata Tom, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa. Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.

Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Impor Gula Hari Ini", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/18/05104891/tom-lembong-hadapi-vonis-kasus-impor-gula-hari-ini.

Selanjutnya: Ada Potensi Hujan Intensitas Sedang, Cek Prakiraan Cuaca Maluku Jumat (18/7)

Menarik Dibaca: IHSG Berpeluang Ke Arah 7.400, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini dari BNI Sekuritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×