kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Tolak pelatikan Hambit, KPK kirim surat ke DPRD


Jumat, 27 Desember 2013 / 18:08 WIB
Tolak pelatikan Hambit, KPK kirim surat ke DPRD
ILUSTRASI. Penyebab Gagal Ginjal Kronis di Usia Muda


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim surat penolakan pelantikan Calon BupatiĀ  Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, ke Ketua DPRD Gunung Mas. Surat penolakan tersebut menyusul permohonan izin untuk melantik Hambit di aula Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa 31 Desember 2013 pekan depan.

"Surat akan diluncurkan sore ini ke Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

Terkait hal ini menurut Bambang, KPK telah menerima dua surat, yaitu surat dari DPRD Gunung Mas tanggal 17 Desember 2013 terkait dengan permohonan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati. Kemudian, KPK juga mendapatkan surat dari Kemendagri tanggal 11 Desember 2013 yang berisi penyampaikan SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gunung Mas, Hambit Bintih dan Arton S Dohong.

Mahkamah Konstitusi memenangkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas untuk pasangan Hambit Bintih dan Arton S Dohong dalam sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan tersebut mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.

Terkait kasus ini, Hambit diduga mencoba menyuap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar melalui keponakannya, yang juga merupakan seorang pengusaha bernama Cornelis nalau. Hambit menggunakan perantara anggota DPR Chairun Nisa, yang merupakan rekan Akil saat Akil masih menjadi anggota DPR karena sama-sama berasal dari Partai Golkar.

Keempatnya akhirnya ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hambit dan Cornelis ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Akil dan Chairun Nisa ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK pun turut mengamankan uang sebesar Rp 3 miliar yang diduga merupakan uang suap untuk Akil.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×