kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

ICW: Hambit kan bisa digantikan wakilnya


Jumat, 27 Desember 2013 / 16:51 WIB
ICW: Hambit kan bisa digantikan wakilnya
ILUSTRASI. Trailer ke-3 Anime Chainsaw Man Perlihatkan Adegan Gore, Rilis Bulan Oktober 2022 Ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menawarkan sejumlah alternatif lain kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang terkesan menemui jalan buntu terkait kekosongan pemerintahan di Kabuaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. ICW menilai, untuk menjalankan pemerintahan di Gunung Mas itu, Mendagri tidak perlu ngotot melantik Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).

"Alternatif yang memungkinkan, Mendagi juga bisa melantik wakil bupati terpilih (Arton S Dohong) sebagai bupati, " kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan saat jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan karena sesuai dengan Pasal 108 Ayat (3) UU 32 Tahun 2004 yang berbunyi: "Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah".

Lalu bagaimana jika Arton S Dohong juga terlibat korupsi yang dilakukan Hambit? Koordinator Investigasi Tama S Langkun menilai hal tersebut bisa saja terjadi mengingat Arton dan Hambit merupakan satu paket pasangan.

"Nah kalau ternyata wakilnya ini terlibat juga, bisa digantikan oleh PJS (Pejabat Sementara)," lanjut Tama.

Pejabat sementara menurutnya adalah alternatif yang lebih baik karena tidak termasuk ke dalam satu paket dengan Hambit. Menurutnya, pejabat sementara memang tidak akan memiliki wewenang penuh untuk menjalankan pemerintaha.

"Tapi kan ini konteksnya sementara. Jadi ya tidak masalah. Nanti kalau misalnya setelah proses hukum selesai ternyata wakilnya tidak bermasalah, dia bisa maju menggantikan," ujar Tama.

Sebelumnya diberitakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan memenangkan Hambit dan pasangannya Arton S Dohong dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.

Atas perkara tersebut, Hambit pun menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia kini mendekam di rumah tahanan POM DAM Guntur Jaya. Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pelantikan Hambit Bintih akan dilakukan di rumah tahanan Guntur. Hanya saja, KPK menolak usulan pelantikan tersebut. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×