kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK tolak pelantikan Hambit Bintih sebagai bupati


Kamis, 26 Desember 2013 / 16:45 WIB
KPK tolak pelantikan Hambit Bintih sebagai bupati
ILUSTRASI. Penggunaan teknologi sistem modular Waskita Beton (WSBP) pada proyek perumahan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi sejumlah pemberitaan terkait rencana pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambith Bintih.

Dijelaskan Johan, bahwa surat pengajuan ijin pelantikan yang diterima pihaknya bukan berasal dari Kementerian Dalam Negeri, melainkan dari DPRD Gunung Mas.

"Perlu ada pelurusan diinformasi, terkait dengan Bupati Hambit Binti, KPK telah menerima dua surat yang pertama dari DPRD terkait dengan permohonan izin pelantikan Hambit Binti sebagai Bupati dan surat dari Kemendagri yang berisi penyampaikan SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kab Gunung Mas," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (26/12/2013).

Terkait dengan itu, terang Johan, pimpinan KPK telah menentukan sikap. KPK dengan tegas tidak menyetujui pelantikan tersebut.

"Atas permintaan DPRD yang meminta izin pelantikan tidak dietujui oleh Pimpinan KPK. Surat resmi akan disampaikan kepada DPRD, secepatnya," kata Johan.

Hambit sendiri saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pomdam Guntur Jaya, terkait kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×