Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso memahami keraguan pemerintah terkait pelantikan Bupati Gunung Mas (Kalimantan Tengah) terpilih, Hambit Bintih yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Saya menangkap kuat kalau penjelasan Mendagri semata ingin melaksanakan prosedur hukum sesuai UU, itu adalah respons yang wajar saja karena menurut prosedur hukum harus dilakukan semacam itu," kata Priyo di Gedung DPR, Jumat (27/12).
Tarik-ulur pelantikan tersebut, diakui Priyo akan mempengaruhi jalannya roda pemerintah daerah setempat. Oleh karenanya politisi dari Partai Golkar tersebut menyarankan agar pelantikan Hambit segera direalisasikan.
"Dilantik dulu dan langsung non-aktifkan pada saat itu juga, ya dalam hitungan satu-dua jam, kasihan rakyat kabupaten itu, tidak punya pemimpin," tandasnya.
Meskipun Priyo merasa bahwa pelantikan Hambit secara etika politik bermasalah, tetapi melihat kepentingan dan urgensi atas kelangsungan jalannya roda pemerintahan daerah setempat, akhirnya Priyo mengusulkan adanya realisasi pelantikan itu.
Sebelumnya, pimpinan KPK memutuskan untuk menolak permohonan izin pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Hambit mendekam di tahanan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga menyuap Akil Mochtar melalui anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Khairun Nisa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News