kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Soal Hambit, Menko Polhukam bela Mendagri


Jumat, 27 Desember 2013 / 18:07 WIB
Soal Hambit, Menko Polhukam bela Mendagri
ILUSTRASI. Dominos Pizza, dari grup Mitra Adi Perkasa atau Mitra Adiperkasa Tbk MAPI


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Djoko Suyanto berharap kisruh pelantikan Hambit Bintih tidak menjadikan alasan bagi sejumlah pihak untuk menyalahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

"Izin pelantikan bukan datang dari Mendagri, tetapi dari DPRD setempat," kata Djoko di Gedung DPR, Jumat (27/12).

Djoko mengatakan bahwa polemik pelantikan Hambit tidak dapat hanya di bebankan kepada Mendagri saja, sebab, Mendagri hanya memberikan ketetapan seseorang yang menangkan Pemilu.

"Jangan ke Mendagri, Mendagri hanya hanya memberikan keputusan penetapan pemenang Pemilu. Kalau pelantikan oleh DPRD dan Gubernur, ini pengamatan yang luput," bela Djoko.

Djoko meminta agar polemik pelantikan ini
dilihat secara menyeluruh, sekaligus berharap sejumlah pihak untuk memberikan penyikapan yang adil.

"Dulu kan juga pernah dilaksanakan tapi lihat secara utuh sekarang sedang dicari mekanisme antara DPRD, bukan Mendagri, karena itu dicari nanti Gubernur, DPRD dan KPK bagaimana mekanisme terbaiknya," imbuhnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK memutuskan untuk menolak permohonan izin pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Hambit mendekam di tahanan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga menyuap Akil Mochtar melalui anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Khairun Nisa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×