kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tolak di-PKPU, ini jawaban Indosat


Selasa, 30 Agustus 2016 / 16:18 WIB
Tolak di-PKPU, ini jawaban Indosat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) menilai Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menangani perkara terkait penagihan utang yang diajukan PT Lintas Teknologi Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, Selasa (30/8).

Kuasa hukum Indosat Angga dari kantor hukum Anita Kolopaking & Partners mengatakan, dalam jawabannya perusahaan yang memiliki kode saham ISAT di Bursa Efek Indonesia itu mengajukan beberapa eksepsi.

Adapun eksepsi pertama, ia menilai, seharusnya pengadilan yang berwenang mengadili perakara ini adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hal itu diklaim telah sesuai dalam klausa perjanjian kerjasama infrastruktur telekomunikasi yang diteken keduanya pada Juni 2014.

"Perjanjian itu mengikat kedua pihak jika ada permasalahan yang terjadi dalam perjanjian, maka BANI lah yang berwenang memperkarakan masalah ini," jelas Angga.

Pembelaan Indosat lainnya, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari LTI dinilai kabur dan tidak jelas.

"Nilai tagihan yang diajukan tidak jelas, seperti perhitungan nominal itu diperoleh darimana, sehingga membuat fakta itu menjadi kabur," lanjut Angga

Dalam persidangan juga ia menyampaikan, unsur kreditur dalam permohonan PKPU itu tidak terpenuhi. Sebab, baik LTI dan Indosat sama-sama kewajiban timbal balik. Indosat mengklaim, LTI masih memiliki kewajiban US$ 2,5 juta kepada Indosat dari perjanjian perdamaian yang telah disepakati 6 Juni 2014. Yang mana saat ini, status perjanjian itu masih dipersoalkan karena masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

"Dengan demikian Pasal 2 ayat 1 juncto ayat 222 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak terpenuhi dan harus lah ditolak," tutup Angga.

Sekadar tahu, LTI menagih utang kepada Indosat sebesar $ 1,04 juta. Adapun utang itu ditandai dengan tujuh invoice yang berasal dari perjanjian yang pernah dijalani keduanya.

Perjanjian itu diantaranya, perkerjaan service mediation adaption, dan pekerjaan maintenance support ATS comptel mediation pada September, November, Desember 2014 dan Februari, April 2015. 

Nah menanggapi hal tersebut kuasa hukum LTI Andrey Sitanggang bilang, utang US$ 1,04 juta itu memang sudah diakui sendiri oleh Indosat.

"Lagipula berdasarkan Pasal 303 UU Kepailitan dan PKPU menjelaskan, putusan arbitrase pun tidak mengurangi hak pemohon untuk mengklaim utangnya," ungkapnya seusai persidangan.

Ia juga mengatakan exceptio non adimpleti contractus yang diajukan Indosat juga tidak telat. Eksepsi ini biasanya berlaku untuk perjanjian timbal balik.

Tapi menurut Andrey, eksepsi ini bisa diajukan jika kedua pihak mengakui hak dan kewajibannya telah jatuh waktu, sehingga bisa diperjumpakan. Dengan syarat, eksepsi tersebut harus dalam satu kontrak.

"Sementara dalam perkara ini dua piutang tersebut berasal dari dua kontrak yg berbeda. Selain itu, utang US$ 2,5 juta masih dalam sengketa," tukas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×