kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Idul Adha, Cek Syarat Pemotongan Hewan Kurban yang Baik dan Benar dari Kementan


Sabtu, 10 Mei 2025 / 08:35 WIB
Idul Adha, Cek Syarat Pemotongan Hewan Kurban yang Baik dan Benar dari Kementan
ILUSTRASI. Kementerian Pertanian mengungkap syarat pemotongan hewan kurban menjelang Idul Adha 1446 Hijriah. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian mengungkap syarat pemotongan hewan kurban menjelang Idul Adha 1446 Hijriah. 

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Nuryani Zainuddin, mengatakan pemotongan hewan kurban harus higienis dan memperhatikan kesejahteraan hewan. 

“Setiap tahapan pemotongan, mulai dari pemeriksaan sebelum hingga sesudah penyembelihan, harus dilakukan dengan baik dan benar,” kata Nuryani dalam keterangannya, dikutip Jumat (9/5/2025). 

Nuryani mengingatkan agar masyarakat memilih hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan bebas gejala penyakit. 

Menurut dia, pelaksanaan kurban yang baik bukan hanya terkait dengan syariat agama, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat. 

“Penanganan daging dan jeroan yang tidak higienis bisa menjadi jalur masuk penyakit zoonosis ke manusia. Di sinilah peran edukasi dan kesadaran kolektif sangat penting,” kata dia. 

Nuryani mengingatkan bahwa hewan kurban yang tidak terjual tidak boleh dikembalikan ke daerah asal. 

Baca Juga: Resmi, Cek Libur Lebaran Idul Adha 2025 dan Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri

“Hewan tersebut harus dipelihara, dipotong di RPH (rumah pemotongan hewan) setempat, atau dijual di wilayah sekitar untuk mencegah penyebaran penyakit lintas wilayah,” ujar Nuryani. 

Kementan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada petugas kesehatan hewan jika menemukan gejala sakit pada hewan kurban. 

Pemerintah daerah diminta aktif melaporkan hasil pemeriksaan hewan, baik sebelum (antemortem) maupun sesudah pemotongan (postmortem), melalui aplikasi iSIKHNAS. 

Selain itu, sistem pelaporan darurat juga wajib diaktifkan, didukung dengan penguatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada publik. 

Tahun ini, kebutuhan hewan kurban sapi dan kambing/domba diperkirakan mencapai 2.074.269 ekor, naik 1,98 persen dibandingkan tahun lalu. 

Tonton: BRIN Ramal Idul Adha 2025 Berpotensi Beda, Mengapa Begitu?

Sementara itu, ketersediaan nasional mencapai 3.217.397 ekor, sehingga terdapat surplus sekitar 1,14 juta ekor. 

“Kementan memastikan kecukupan hewan kurban secara nasional dan telah menyiapkan mekanisme distribusi dari daerah surplus ke daerah yang kekurangan,” kata Nuryani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Idul Adha, Ini Syarat Pemotongan Hewan Kurban yang Baik dan Benar dari Kementan"

Selanjutnya: Gaji Pejabat Strukturan BGN Masih Menunggu Perpres

Menarik Dibaca: 10 Daftar Makanan yang Harus Dihindari oleh Penderita Kolesterol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×