Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menyalurkan gaji ke-13 pensiunan PNS (pegawai negeri sipil) tahun 2025. Pencairan tersebut dilakukan bersamaan dengan para aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jadwal pencairan gaji 13 pensiunan berlangsung bulan Juni 2025. Waktu pencairan ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
"THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Jadwal Pembayaran Gaji 13, PNS Akan Mendapat 100% Gaji & Tunjangan Bulanan
Pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Berapa gaji ke-13 pensiunan PNS?
Untuk tahun ini, nominal gaji ke-13 pensiunan 2025 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"Bagi pensiunan, (gaji ke-13) diberikan sebesar uang pensiun bulanan," papar Prabowo.
Uang pensiun bulanan yang menjadi acuan tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji 13, Sama Seperti PNS, Polisi Juga Dapat 100% Gaji & Tunjangan
Perlu dicatat bahwa besaran gaji ke-13 pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
- Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
- Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
- Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
- Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700.
- Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
- Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
- Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800.
Baca Juga: Inilah Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS, Cek Rincian Gaji & Tunjangan ASN 2025
- Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
- Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
- Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
- Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
- Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
- Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
- Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100.
Selanjutnya: IHSG Naik Tipis 0,07% ke 6.832 pada Jumat (9/5), SMRA, INCO, MEDC Top Gainers LQ45
Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Hanya 4 Hari Periode 9-12 Mei 2025, Cek di Sini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News