kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

LTI PKPU-kan Indosat karena utang US$ 1,04 juta


Minggu, 28 Agustus 2016 / 19:00 WIB
LTI PKPU-kan Indosat karena utang US$ 1,04 juta


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Indosat Tbk diminta melakukan restrukturisasi utang oleh PT Lintas Teknologi Indonesia (LTI) lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

LTI yang diwakili kuasa hukumnya Andrey Sitanggang mengklaim, perusahaan berkode saham ISAT di Bursa Efek Indonesia itu memiliki utang kepada kliennya itu mencapai US$ 1,04 juta. "Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih," ungkapnya, Minggu (28/8).

Adapun utang itu ditandai dengan tujuh invoice yang berasal dari perjanjian yang pernah dijalani keduanya. Perjanjian itu diantaranya, perkerjaan service mediation adaption, dan pekerjaan maintenance support ATS comptel mediation pada September, November, Desember 2014 dan Februari, April 2015.

"Ketujuh invoice itu totalnya US$ 1,04 juta," jelas Andrey. Ia juga bilang, utang-utang tersebut sebenarnya sudah diakui oleh Indosat. Hal itu ditandai dengan adanya surat pada 15 Januari 2015 yang menyatakan, Indosat menunda pembayaran utang itu dengan alasan LTI masih memiliki kewajiban US$ 2,5 juta kepada Indosat.

Adapun kewajiban itu berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah disepakati 6 Juni 2016. Andrey menjelaskan, status perjanjian itu masih dipersoalkan karena masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga menurutnya, tidak ada alasan bagi Indosat untuk menunda pembayaran utangnya itu kepada LTI.

Sebelumnya, perjajian perdamaian yang berawal saat adanya gangguan internet tanggal 2 April 2014 yang disebabkan LTI di Indosat ini dalam proses pembatalan. Dimana Agustus 2016, LTI menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian Indosat yang tak terima pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dan menyatakan Indosat menang. Sehingga, LTI pun kembali mengajukan upaya kasasi ke MA.

Nah terkait pernyataan Indosat itu, menurut Andrey, Indosat tidak bisa secara sepihak memperjumpakan utangnya US$ 1,04 juta diatas piutangnya sebesar US$ 2,5 juta. Hal itu sesuai dengan Pasal 1427 KUH Perdata. "Apalagi saat ini status perjanjian itu masih dalam sengketa," tambahnya.

LTI juga mengklaim sudah pernah melakukan penagihan lewat surat peringatan (somasi) kepada Indosat tapi hingha permohonan ini tidak diajukan pada 12 Agustis 2016, Indosat belum juga melakukan kewajibannya.



TERBARU

[X]
×