Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan akan kehilangan setoran dividen BUMN yang ditargetkan Rp 90 triliun pada 2025. Hal ini karena dividen BUMN diserahkan tidak lagi ke Kementerian Keuangan pada pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND), melainkan ke BPI Danantara.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan sejumlah strategi extra effort dari sektor sumber daya alam (SDA) dan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menutup penerimaan yang hilang dari setoran dividen BUMN tersebut.
“Beberapa (strategi extra effort) itu dimaksudkan bisa memperbaiki kepatuhan,” tutur Suahasil saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (8/5).
Baca Juga: Kementerian Keuangan Bakal Kejar 2.000 Wajib Pajak
Adapun extra effort tersebut di antaranya, pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) dengan perluasan komoditas mineral.
Kemudian, kebijakan per 26 April 2025 tarif royalti mineral dan batubara (minerba) dan PNBP produksi batubara pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yakni PP 29/2025 khusus PNBP.
“PP 19/2025 ini telah dikeluarkan dan nanti kita lihat royaltinya bergerak meningkatkan penerimaan royalti atau seperti apa,” jelasnya.
Selanjutnya, optimalisasi PNBP K/L melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, oleh tiga K/L yakni Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian (plat premium). Serta penegakan hukum di sektor lingkungan hidup (non SDA) oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Menanti Kementerian Keuangan Buka Suara Soal Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%
“Jenis PNBP-nya mereka sedang melihat. Tapi estimasi penerimaanya, ya PNBP ratusan miliar, antara Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. Namun ini bukan yang tiba-tiba bisa menjadi terlalu besar, tapi moga-moga bisa meningkatkan PNBP kedepannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan juga akan mengoptimalkan PNBP yang hilang dari peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan. Diantaranya dengan melakukan penguatan proses bisnis dan program kolaborasi Kemenkeu (joint program) untuk meningkatkan rasio pendapatan negara.
Suahasil membeberkan, joint program ini adalah kolaborasi antara Ditjen Pajak dengan Ditjen Bea dan Cukai serta PNBP, untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar atau wajib pajak.
“Karena PNBP banyak eksportir, jadi ada peruntukan wajib bayar dan wajib pajak. Kalau ini connect bisa melihat kepatuhan ini. Saya rasa dalam beberapa waktu kedepan ada antisipasi yang bisa diperbaiki,” tandasnya.
Menanggapi penjelasan tersebut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan, karena dividen BUMN tidak lagi disetorkan PNBP, maka effort yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan tidak bisa sepenuhnya mengganti dividen.
“Tetapi akan dilakukan upaya-upaya lain, tetapi akan dilakukan oleh pajak dan sumber-sumber penerimaan lainnya,” ungkapnya.
Selanjutnya: Promo Indomaret Super Hemat sampai 14 Mei 2025, Kebutuhan Dapur Harga Spesial
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Super Hemat sampai 14 Mei 2025, Kebutuhan Dapur Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News