kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.976   142,77   2,09%
  • KOMPAS100 1.011   23,95   2,43%
  • LQ45 785   19,87   2,60%
  • ISSI 221   2,48   1,14%
  • IDX30 408   11,10   2,80%
  • IDXHIDIV20 481   13,68   2,93%
  • IDX80 114   2,44   2,19%
  • IDXV30 117   2,17   1,89%
  • IDXQ30 133   3,91   3,03%

Tak Lagi Mendapat Setoran Dividen BUMN, Kemenkeu Cari Celah dari Penerimaan Lain


Sabtu, 10 Mei 2025 / 12:00 WIB
Tak Lagi Mendapat Setoran Dividen BUMN, Kemenkeu Cari Celah dari Penerimaan Lain
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan akan kehilangan setoran dividen BUMN yang ditargetkan Rp 90 triliun pada 2025.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan akan kehilangan setoran dividen BUMN yang ditargetkan Rp 90 triliun pada 2025. Hal ini karena dividen BUMN diserahkan tidak lagi ke Kementerian Keuangan pada pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND), melainkan ke BPI Danantara.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan sejumlah strategi extra effort dari sektor sumber daya alam (SDA) dan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menutup penerimaan yang hilang dari setoran dividen BUMN tersebut.

“Beberapa (strategi extra effort) itu dimaksudkan bisa memperbaiki kepatuhan,” tutur Suahasil saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (8/5).

Baca Juga: Kementerian Keuangan Bakal Kejar 2.000 Wajib Pajak

Adapun extra effort tersebut di antaranya, pengembangan  Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) dengan perluasan komoditas mineral.

Kemudian, kebijakan per 26 April 2025 tarif royalti mineral dan batubara (minerba) dan PNBP produksi batubara pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yakni PP 29/2025 khusus PNBP.

“PP 19/2025 ini telah dikeluarkan dan nanti kita lihat royaltinya bergerak meningkatkan penerimaan royalti atau seperti apa,” jelasnya.

Selanjutnya, optimalisasi PNBP K/L melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, oleh tiga K/L yakni Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian (plat premium). Serta penegakan hukum di sektor lingkungan hidup (non SDA) oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Menanti Kementerian Keuangan Buka Suara Soal Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%

“Jenis PNBP-nya mereka sedang melihat. Tapi estimasi penerimaanya, ya PNBP ratusan miliar, antara Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. Namun ini bukan yang tiba-tiba bisa menjadi  terlalu besar, tapi moga-moga bisa meningkatkan PNBP kedepannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan juga akan mengoptimalkan PNBP yang hilang dari peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan. Diantaranya dengan melakukan penguatan proses bisnis dan program kolaborasi Kemenkeu (joint program) untuk meningkatkan rasio pendapatan negara.

Suahasil membeberkan, joint program ini adalah kolaborasi antara Ditjen Pajak dengan Ditjen Bea dan Cukai serta PNBP, untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar atau wajib pajak.

“Karena PNBP banyak eksportir, jadi ada peruntukan wajib bayar dan wajib pajak. Kalau ini connect  bisa melihat kepatuhan ini. Saya rasa dalam beberapa waktu kedepan ada antisipasi yang bisa diperbaiki,” tandasnya.

Menanggapi penjelasan tersebut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan, karena dividen BUMN tidak lagi disetorkan PNBP, maka effort yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan tidak bisa sepenuhnya mengganti dividen.

“Tetapi akan dilakukan upaya-upaya lain, tetapi akan dilakukan oleh pajak dan sumber-sumber penerimaan lainnya,” ungkapnya.

Selanjutnya: BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Cepat Tukar Sebelum 30 April 2025

Menarik Dibaca: 5 Wisata Museum yang Wajib Dikunjungi di Yogyakarta Saat Liburan Panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×