Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kesiapan sistem teknologi informasi menjelang penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan, dari sisi infrastruktur maupun aplikasi, sistem DJP telah siap mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Persiapan juga telah dilakukan jauh hari dengan membuka akses integrasi sistem bagi marketplace.
Baca Juga: Ada El-Nino, Kemenhut Catat Kasus Karhutla Capai 81.000 Hektare Sepanjang Tahun 2026
"Memang untuk DJP kami sudah siap. Dari sisi infrastruktur dan juga dari aplikasi sudah kita selesaikan," ujar Hantriono dalam Konferensi Pers, Selasa (1/7/2026).
Hantriono menjelaskan, sejak Agustus 2025 DJP telah mengirimkan application programming interface (API) kepada marketplace agar dapat terhubung dengan sistem perpajakan.
API tersebut mencakup layanan pengiriman surat pernyataan bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun maupun API untuk pelaporan transaksi.
"Nah untuk teman-teman di marketplace itu sejak Agustus 2025 sudah kita kirimkan API-nya untuk mereka akses kepada sistem kita. Baik itu API untuk pengiriman surat pernyataan yang di bawah Rp 500 juta maupun API untuk transaksi. Jadi sudah lama sekali ini, sudah Agustus 2025," katanya.
Selain API, DJP juga telah mengirimkan private gateway sebagai jalur komunikasi sistem yang aman kepada marketplace sejak 25 Agustus 2025.
Sebagai tahap akhir sebelum implementasi, DJP menggelar pelatihan dan pengecekan kesiapan sistem bersama empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
"Hari ini kami latih jam 10, kami mengundang empat marketplace ke tempat kami untuk checklist terakhir terkait kesiapan sistem mereka," kata Hantriono.
Baca Juga: Indonesia Masih Punya 12,3 Juta Hektare Lahan Kritis, Ini Target Pemulihannya
Sebagai informasi, DJP pada 1 Juli 2026 resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Keempat platform tersebut akan mulai memungut pajak pedagang online pada 1 Agustus 2026 setelah diberikan masa transisi implementasi.
Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
DJP menyatakan kebijakan ini diterapkan seiring pesatnya pertumbuhan perdagangan digital sekaligus untuk mempermudah administrasi perpajakan, menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline, serta mengadopsi praktik serupa yang telah diterapkan di sejumlah negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.
Pemerintah juga menegaskan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru.
Regulasi tersebut hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
Baca Juga: Indonesia Masih Punya 12,3 Juta Hektare Lahan Kritis, Ini Target Pemulihannya
Untuk melindungi pelaku usaha kecil, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Sementara itu, bagi pedagang yang dikenai pemungutan, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














