Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat paripurna telah menyetujui pengesahan RUU APBN 2025 sebagai UU.
Ketua Badan Anggaran Said Abdullah menjelaskan bahwa proses pembahasan RAPBN 2026 telah melalui proses yang mendalam, mulai dari Komisi I hingga Komisi XIII dan bermuara di Badan Anggaran (Banggar).
"Pemerintah perlu gesit, kreatif, dan inovatif memanfaatkan kekuatan fiskal pada RAPBN 2026," ujar Said dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (23/9).
Dalam RAPBN 2025, pemerintah dan DPR menyepakati asumsi makro terdiri atas pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4%, laju inflasi sebesar 2,5%, serta nilai tukar rupiah disekapati senilai Rp 16.500 per dolar AS.
Baca Juga: Defisit RAPBN 2026 Melebar, Pemerintah Dinilai Longgarkan Disiplin Fiskal
Lalu, tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,9%, harga minyak US$ 70 per barel, target lifting minyak 610 barel per hari, serta lifting gas 984.000 barel setara minyak per hari.
Di sisi lain, target pendapatan pada 2026 disepakati mencapai Rp 3.153,58 triliun. Target ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp 2.693,71 triliun
Kemudian target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 459,20 triliun dan hibah sebesar Rp 0,66 triliun.
Mengenai belanja negara 2025, pemerintah dan DPR menyepakati nilainya mencapai Rp 3.842,73 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp 3.149,73 triliun dan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp 692,99 triliun.
Dengan target pendapatan dan pagu belanja negara ini, defisit anggaran pada 2025 ditargetkan senilai Rp 639,15 triliun atau 2,68% dari PDB.
Selanjutnya: Promo Hypermart Weekday 23-25 September 2025, Beli 1 Gratis 1 Tomat Cherry-Es Krim
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Weekday 23-25 September 2025, Beli 1 Gratis 1 Tomat Cherry-Es Krim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News