Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Sedangkan pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di RUU KUP antara lain meliputi:
Pengenaan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di RUU KUP dari yang berlaku sekarang 10% menjadi 12%.
Meskipun demikian RUU KUP juga menetapkan tarif PPN 0% bisa diterapkan atas:
a. ekspor barang kena pajak berwujud;
b. ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan
c. ekspor jasa kena pajak.
Ketentuan baru di RUU KUP juga menetapkan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Sementara itu RUU KUP PPN juga mengatur bahwa tarif PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda atas:
a. penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu;
b. impor barang kena pajak tertentu; dan
c. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Meskipun demikian, ketentuan baru di RUU KUP yang mengatur tarif berbeda, dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.
Ketentuan baru di RUU KUP juga mengubah dan menambah beberapa pasal di bidang pabean dan cukai.
RUU KUP memasukkan ketentuan baru yakni plastik sebagai Barang Kena Cukai (BKC) baru.
Selain itu RUU KUP juga mengenalkan aturan baru pengenaan Pajak Karbon kepada orang pribadi atau Badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dengan tarif Rp 75 per kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News