kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,81   -26,92   -2.90%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tok! Pembahasan RUU KUP selesai, DPR setuju dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan


Kamis, 30 September 2021 / 09:00 WIB
Tok! Pembahasan RUU KUP selesai, DPR setuju dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan
ILUSTRASI. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA. foto dok.pribadi


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Pengenaan pajak bagi perusahaan rugi (alternative minimum tax) berdasarkan omzet usaha dengan tarif 1% dari omzet. 

RUU KUP Juga membuka program tax amnesty II dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mendeklarasikan harta  atau melaporkan harta dan atau penghasilan yang belum dilaporkan oleh wajib pajak pada kesempatan tax amnesty sebelumnya.

Ketentuannya dalam pengaturan di RUU KUP meliputi pertama, dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 15% bagi alumni peserta tax amnesty lima tahun lalu.

Namun bila harta kekayaan itu kedapatan diinvestasikan di surat berharga negara (SBN), tarif PPh final 12,5% plus terbebas sanksi administrasi

Kedua, pengampunan pajak atas harta yang peroleh sejak tanggal 1 Januari 2016 - 31 Desember 2019. Syaratnya, masih dimiliki pada 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2019. 

RUU KUP yang baru ini juga membuat struktur baru tarif pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi 

a. Penghasilan < 50 juta  tarif 5%  
b. Penghasilan  Rp 50 juta >  Rp 250 juta  tarif 15% 
c. Penghasilan  Rp 250 juta >  Rp 500 juta  tarif 25% 
d. Penghasilan  Rp 500 juta >  Rp 5 miliar  tarif 30%  
e. Penghasilan  Rp 500 juta > tarif 35% 

Selain itu RUU KUP juga mengatur kelonggaran bagi wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) berupa pemberian tarif PPh sebesar 20% mulai 2022 mendatang.

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×