Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Pengenaan pajak bagi perusahaan rugi (alternative minimum tax) berdasarkan omzet usaha dengan tarif 1% dari omzet.
RUU KUP Juga membuka program tax amnesty II dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mendeklarasikan harta atau melaporkan harta dan atau penghasilan yang belum dilaporkan oleh wajib pajak pada kesempatan tax amnesty sebelumnya.
Ketentuannya dalam pengaturan di RUU KUP meliputi pertama, dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 15% bagi alumni peserta tax amnesty lima tahun lalu.
Namun bila harta kekayaan itu kedapatan diinvestasikan di surat berharga negara (SBN), tarif PPh final 12,5% plus terbebas sanksi administrasi
Kedua, pengampunan pajak atas harta yang peroleh sejak tanggal 1 Januari 2016 - 31 Desember 2019. Syaratnya, masih dimiliki pada 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2019.
RUU KUP yang baru ini juga membuat struktur baru tarif pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi
a. Penghasilan < 50 juta tarif 5%
b. Penghasilan Rp 50 juta > Rp 250 juta tarif 15%
c. Penghasilan Rp 250 juta > Rp 500 juta tarif 25%
d. Penghasilan Rp 500 juta > Rp 5 miliar tarif 30%
e. Penghasilan Rp 500 juta > tarif 35%
Selain itu RUU KUP juga mengatur kelonggaran bagi wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) berupa pemberian tarif PPh sebesar 20% mulai 2022 mendatang.
SELANJUTNYA>>>