kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tok! Pembahasan RUU KUP selesai, DPR setuju dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan


Kamis, 30 September 2021 / 09:00 WIB
Tok! Pembahasan RUU KUP selesai, DPR setuju dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan
ILUSTRASI. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA. foto dok.pribadi


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melalui pembahasan super singkat, pemerintah dan DPR sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau dikenal dengan RUU KUP untuk di sahkan di sidang Paripurna DPR.

Kepastian selesainya pembahasan RUU KUP di DPR ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Istagram pada Kamis (30/9) pagi.

"Laskar KUP! Kerja panjang nan melelahkan, tapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan ini sudah mendekati ujung. Semalam Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU," tulis Yustinus

Yustinus bilang, pemabahsan RUU KUP ini dilakukan dengan kerja maraton tanpa jeda sehingga berbuah hasil penyelesaian pembahasan RUU KUP. "Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," katanya.

Menurut Yustinus, penyelesaian pembahasan RUU KUP ini berkat dukungan dari seluruh pihak yang terlibat. Dukungan penuh Menteri Keuangan Sri Mulyabu Indrawati, pemimpinan Dirjen Pajak, serta kerja tim yang solid dan penuh semangat, juga Panja DPR yang luar biasa.

Yustinus juga menegaskan, RUU KUP Ini menjadi persembahan baik bagi Indonesia dan masyarakat luas. Ia menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan.

"Semoga RUU KUP segera disahkan di Paripurna DPR dan dapat diimplementasikan dengan baik," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai melakukan pemanggilan berbagai pihak untuk menerima masukan dalam pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) sejak akhir Agustus 2021. 

SELANJUTNYA>>>

Pemanggilan beberapa pihak untuk memberikan masukan RUU KUP ini dilakukan secara maraton agar beleid baru ini efektif dan tidak merugikan pelaku usaha maupun masyarakat umum yang membayar pajak.

Sejak awal lalu pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau dikenal dengan RUU KUP.

Secara umum RUU KUP ini merupakan perubahan atas berapa Undang-Undang sekaligus atau sering dikenal dengan omnibus law, di bidang perpajakan.

Pertama, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. 

Kedua, perubahan beberapa pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketiga, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keempat, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

SELANJUTNYA>>>

Kelima, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
 Kewenangan yang diberikan RUU KUP kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan bantuan penagihan pajak  dari negara lain dan meminta bantuan serupa secara resiprokal.

Ketentuan ini juga mengatur Wajib Pajak akan dikenai sanksi denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding pengadilan, dikurangi pembayaran pajak yang  dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi dikenakan saat permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian oleh majelis hakim di pengadilan.

RUU KUP juga akan memberikan perluasan kewenangan penyidik pajak, ke penyidik tindak pidana di bidang perpajakan seperti kewenangan penangkapan dan/atau penahanan tersangka tindak pidana pajak.

Sementara di sisi lain RUU KUP memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan, untuk meminta Jaksa Agung menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan demi kepentingan penerimaan negara. Permintaan paling lama enam bulan.

Ketentuan lain di RUU KUP adalah pidana denda tidak dapat diganti dengan pidana kurungan, sehingga denda pajak wajib dibayar oleh terpidana, paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkracht, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan  harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda 

Sementara Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) di RUU KUP meliputi: 

SELANJUTNYA>>>

Pengenaan pajak bagi perusahaan rugi (alternative minimum tax) berdasarkan omzet usaha dengan tarif 1% dari omzet. 

RUU KUP Juga membuka program tax amnesty II dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mendeklarasikan harta  atau melaporkan harta dan atau penghasilan yang belum dilaporkan oleh wajib pajak pada kesempatan tax amnesty sebelumnya.

Ketentuannya dalam pengaturan di RUU KUP meliputi pertama, dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 15% bagi alumni peserta tax amnesty lima tahun lalu.

Namun bila harta kekayaan itu kedapatan diinvestasikan di surat berharga negara (SBN), tarif PPh final 12,5% plus terbebas sanksi administrasi

Kedua, pengampunan pajak atas harta yang peroleh sejak tanggal 1 Januari 2016 - 31 Desember 2019. Syaratnya, masih dimiliki pada 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2019. 

RUU KUP yang baru ini juga membuat struktur baru tarif pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi 

a. Penghasilan < 50 juta  tarif 5%  
b. Penghasilan  Rp 50 juta >  Rp 250 juta  tarif 15% 
c. Penghasilan  Rp 250 juta >  Rp 500 juta  tarif 25% 
d. Penghasilan  Rp 500 juta >  Rp 5 miliar  tarif 30%  
e. Penghasilan  Rp 500 juta > tarif 35% 

Selain itu RUU KUP juga mengatur kelonggaran bagi wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) berupa pemberian tarif PPh sebesar 20% mulai 2022 mendatang.

SELANJUTNYA>>>

Sedangkan pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di RUU KUP antara lain meliputi: 

Pengenaan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di RUU KUP dari yang berlaku sekarang 10% menjadi 12%. 

Meskipun demikian RUU KUP juga menetapkan tarif PPN 0% bisa diterapkan atas: 
a. ekspor barang kena pajak berwujud; 
b. ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan 
c. ekspor jasa kena pajak. 

Ketentuan baru di RUU KUP juga menetapkan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Sementara itu  RUU KUP PPN juga mengatur bahwa tarif PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda atas: 
a. penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu; 
b. impor barang kena pajak tertentu; dan 
c. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. 
Meskipun demikian, ketentuan baru di RUU KUP yang mengatur tarif berbeda, dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.

Ketentuan baru di RUU KUP juga mengubah dan menambah beberapa pasal di bidang pabean dan cukai.

RUU KUP memasukkan ketentuan baru yakni plastik sebagai Barang Kena Cukai (BKC) baru.

Selain itu RUU KUP juga mengenalkan aturan baru pengenaan Pajak Karbon kepada orang pribadi atau Badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dengan tarif Rp 75 per kilogram. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×