kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tok! Pembahasan RUU KUP selesai, DPR setuju dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan


Kamis, 30 September 2021 / 09:00 WIB
Tok! Pembahasan RUU KUP selesai, DPR setuju dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan
ILUSTRASI. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA. foto dok.pribadi


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Pemanggilan beberapa pihak untuk memberikan masukan RUU KUP ini dilakukan secara maraton agar beleid baru ini efektif dan tidak merugikan pelaku usaha maupun masyarakat umum yang membayar pajak.

Sejak awal lalu pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau dikenal dengan RUU KUP.

Secara umum RUU KUP ini merupakan perubahan atas berapa Undang-Undang sekaligus atau sering dikenal dengan omnibus law, di bidang perpajakan.

Pertama, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. 

Kedua, perubahan beberapa pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketiga, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keempat, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×